JAKARTA-Polri serius dalam merespons instruksi Presiden Jokowi untuk menindak penyelewengan dana Covid 19. Setidaknya telah ada delapan kasus dugaan penyelewengan dana Covid 19 yang masih dalam status penyelidikan. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan, delapan kasus tersebut tersebar di dua Polda. Yakni, Sumatera Utara (Sumut) dan Banten. "Yang paling banyak laporannya di Sumut," paparnya. Untuk di Sumut terdapat enam laporan dan Banten ada dua laporan kepolisian terkait penyelewengan dana Covid 19. Semua laporan itu baru masuk Kamis (18/6). "Sebatas itu ya, masih proses," tuturnya. Ada beberapa tipe kasus penyelewengan dana Covid 19. Dari yang jumlah penyelewengannya kecil, seperti dipotong Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu. Karena kecilnya kerugian diupayakan agar mengembalikan. "Kami berupaya bansos tepat sasaran," tegasnya. Lalu, ada pula yang besar. Seperti di Polres Simalungun, Sumut. Serta, ada yang memanipulasi timbangan untuk bansos. Saat ini petugas sedang menyelidiki kerugiannya dan data penerimanya. "Nanti semua kasus ini akan diupdate informasinya," jelasnya. Sementara Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menuturkan Polri berupaya maksimal membantu mengawasi penggunaan dana Covid 19. Tapi, akan lebih efektif lagi bila mengajak masyarakat terlibat mengawasi. "Sehingga benar-benar mampu mendeteksi," paparnya. Polri juga jangan bekerja sendiri. Ada lembaga lain yang bisa diajak bekerjasama, seperti KPK dan Kejaksaan Agung. Dengan begitu menekan kemungkinan penyelewengan. "Diharapkan juga ada edukasi bagaimana penggunaannya agar tidak melanggar hukum," ungkapnya. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Aziz membentuk satgas khusus mengawasi penyelewengan dana Covid 19. Satgas tersebut dipimpin Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Kapolri juga berjanji akan menindak dengan tegas setiap pihak yang menyelewengkan dana yang dikucurkan pemerintah senilai Rp 677 trilliun tersebut. Komisioner KPK Nurul Ghufron meminta masyarakat bisa berpartisipasi membantu penegak hukum mengawasi penyaluran bansos. Dia mengatakan KPK telah membuat aplikasi JAGA Bansos. "(KPK) telah membuat aplikasi untuk mekanisme laporan yang disalurkan ke pemerintah kalau ada penyimpangan. Ada kepentingan mau Pilkada. Itu bisa dilaporkan menggunakan JAGA Bansos," katanya. Ghufron mengatakan ada potensi korupsi dalam pemberian bantuan sosial kepada warga terdampak COVID-19. Misalnya berupa seseorang yang berhak menerima, tetapi tidak menerima begitu juga sebaliknya. Lalu, modus pengurangan bantuan berupa beras dua kilogram menjadi satu kilogram atau uang tunai dari Rp 600 ribu menjadi Rp 300 ribu. "Selama ini bantuan sosial sangat besar. Itu titik yang kami awasi," tuturnya. Selain itu, Surat Edaran dan Surat Dinas KPK Nomor B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat oleh Lembaga Pemerintah. "Sumbangan sosial atau sukarela untuk Covid-19 bukan gratifikasi. Tidak perlu dilaporkan ke KPK. KPK meminta penerima perlu didata, dapat darimana (bantuan,-red), disalurkan kepada siapa. Agar tertib akuntabilitas," kata dia. Selain pemberian bantuan sosial kepada warga, potensi korupsi juga bisa terjadi dalam pengadaan barang/jasa dan penganggaran. "Silakan laksanakan sebagaimana peraturan perundang-undangan peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juncto peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat," ujarnya. "Itu prosedur yang penting ketika pengadaan barang dan jasa. Tidak ada kongkalikong atau permufakatan. Tidak ada kesepakatan bersama yang bisa menimbulkan kerugian," lanjutnya. Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto mengungkap saat ini ada potensi penyalahgunaan bansos untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. "Pilkada ditunda sampai Desember membuka ruang untuk eksploitasi dana yang dipakai untuk Covid-19 atau seharusnya (penggunaan dana,-red) Covid-19," katanya. Ada sekitar 200 calon petahana yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2020. "Yang paling menarik ada lebih dari 200 itu petahana ikut kembali di dalam Pilkada. Itu artinya ada potensi dana yang dipakai akan digunakan bukan sekadar bansos," ujarnya. Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menegaskan Polri siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas pihak-pihak yang berani menyelewengkan dana yang digelontorkan Pemerintah untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemi COVID-19. “Tindak tegas oknum pejabat yang nekat melakukan tindak pidana korupsi di tengah pandemi corona,” katanya. Kapolri Idham mengatakan bahwa Korps Bhayangkara telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. "Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana COVID. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat! Hukumannya sangat berat," tegasnya. (idr)
Polri Tangani 2 Kasus dari Banten, Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19
Senin 22-06-2020,05:41 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :