Andika Cek Pendistribusian Bansos ke Setu

Kamis 18-06-2020,07:06 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SETU-Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy turun langsung ke Babakan, Setu, kemarin. Ini dilakukan orang nomor dua di Banten untuk mengecek pendistribusian bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bagi warga terdampak covid-19 di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kemarin. Andika turun langsung untuk memastikan bahwa Pemprov Banten bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat terus melakukan berbagai upaya secara maksimal dalam rangka menekan dan memutus mata rantai pandemi Covid-19 di Banten. Andika mengatakan, dengan pembagian Bansos tersebut, pemerintah khususnya Pemprov Banten ingin memastikan bahwa meski dalam kondisi PSBB, warga Banten bisa tetap bertahan. “Jadi tidak ada alasan untuk tidak mematuhi protokol kesehatan,” imbuhnya. Lebih lanjut, Andika mengungkapkan, Pemprov Banten menjamin agar warga Banten bisa bertahan meski harus mengurangi aktivitas perekonomian dengan terpaksa harus berdiam di rumah. “Saya kasih tahu ke bapak dan ibu bahwa Pemprov Banten sejak pandemi Covid-19 berusaha sekuat tenaga menangani dampaknya. Sekarang ini tidak ada pembangunan jalan, tidak ada pembangunan jembatan, gedung perkantoran, semua anggaran yang ada difokuskan untuk menangani Covid-19. Diantaranya melalui bansos ini,” paparnya. Andika meminta warga untuk proaktif melaporkan kepada pengurus RT/RW setempat jika mendapati masih ada tetangga terdampak Covid-19 yang belum terdaftar sebagai penerima bansos Covid-19. Ia memastikan, bantuan sosial tersebut merupakan bentuk komitmen Pemprov Banten terhadap masyarakat terdampak Covid-19. Untuk diketahui, penyaluran bantuan sosial Covid-19 ini dilaksanakan bertahap. Di Kota Tangsel gelombang 1 sudah dilakukan sebanyak 5.935 KK, dan yang tengah dilakukan saat ini adalah gelombang kedua sebanyak 10.686. Secara keseluruhan alokasi awal sampai saat ini telah mencapai 421.177 kepala keluarga (KK) yang terdampak COVID-19 di Provinsi Banten. Jumlah 421.177 KK penerima JPS tersebut berasal dari data Non DTKS (Diluar Data Terpadu kesejahteraan sosial). Namun, termasuk dalam kelompok masyarakat rentan terhadap resiko sosial sebagai akibat wabah COVID 19. Tiap penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 per kepala keluarga di wilayah Tangerang Raya dan Rp 500.000 untuk wilayah lainnya. (mol/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait