PANONGAN--Binis esek-esek di kawasan Mardigras, Citra Raya, Kecamatan Panongan sudah lama tercium petugas. Bahkan, razia dan penutupan tempat transaksi prostitusi sudah dilakukan. Lebihi dari lima lokasi disegel mulai dari hotel hingga ruko. Namun, bisnis prostitusi kali ini beralih menggunakan media sosial (medsos). Camat Panongan Rudi Lesmana mengatakan, sudah dilakukan penyisiran di area Mardigras Citra Raya bersama petugas gabungan Satpol PP dan Polisi. Menurutnya, penindakan pidana hingga membongkar jaringan prostitusi online sudah masuk ranah kepolisian. “Kemarin sudah dilakukan operasi gabungan, kita razia. Kita sisir dan dapati ada lima orang perempuan PSK dan satu karyawan. Sudah kita kirim ke rumah sosial milik dinas sosial untuk dilakukan pembinaan. Kalau protitusi online atau mucikari sudah ranah polisi,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Selasa (16/6). Ia menjelaskan, razia gabungan dilakukan setelah ramai pemberitaan mengenai praktik prostitusi yang marak saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Rudi menerangkan, penyisiran sebelumnya dilakukan di hotel dan tempat penginapan yang berujung penyegelan. Hanya saja, kata Rudi, pengguna jasa esek-esek menjadikan area Mardigras sebegai tempat penjemputan. Sehingga, memerlukan kerjasama dengan aparat kepolisian untuk memberantas sindikat bisnis pelacuran. “Saya sudah gandeng Polsek Panongan untuk memberantas jaringan prostitusi online. Karena ranah kita bukan pada penegakan pidana. Ada juga PSK yang lewat aplikasi MiChat, tetapi dibawa oleh pelanggan ke hotel di kecamatan lain. Ini sudah saya laporkan ke polisi agar diberantas,” ujarnya. Rudi menegaskan, akan memecat anggota Satpol PP kecamatan yang bermain mata atau membekingi jaringan prostitusi. “Tunjukin batang hidung orang itu, datang ke kantor kecamatan siapa yang bekingi tempat itu. Pasti saya akan pecat. Namun belum ada yang berani melaporkan. Hanya saja ada yang mengaku dibekingi oleh ormas maupun aparat lainnya. Akan tetapi sampai sekarang belum ada laporan,” jelasnya. Diberitakan sebelumnya, jasa prostitusi online tidak hanya berkutat di Kecamatan Panongan. Tetapi menyebar hampir di semua kecamatan di Kabupaten Tangerang. Adapun tarifnya berfariasi, untuk satu jam berkisar Rp400 hingga Rp500 ribu. Termasuk metode pembayaran. Mulai dari bayar di tempat setelah bertemu PSK hingga pelanggan diminta mentransfer uang muka sebagai tanda jadi. Kasatreskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira mengatakan, sedang menyelidiki kasus dugaan prostitusi online. Ia menegaskan, polisi menargetkan membongkar jaringan sindikat bisnis jasa pelacuran. “Sampai sekarang kita masih terus mendalami dan menyebarkan anggota untuk melakukan penyelidikan yang diberitakan di media massa,” ujarnya. (sep)
Camat Gandeng Polisi Berantas Prostitusi, Polisi Bergerak Deteksi Jaringannya
Rabu 17-06-2020,03:59 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :