Kota Tangerang Berubah PSBL

Senin 15-06-2020,05:04 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

KOTA TANGERANG-Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid III di Kota Tangerang berakhir kemarin, (14/6). Pemkot memperpanjang PSBB. Namun, kini skalanya diperkecil dengan pembatasan sosial berskala lingkungan (PSBL). Di tingkat RT dan RW. Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah mengungkapkan, sejumlah kebijakan kelonggaran di masa pandemi Covid-19 bertahap mulai diterapkan. "Kami telah melakukan zoom meeting dengan kecamatan, lurah dan dinas kesehatan. Kemungkinan PSBL akan kita terapkan," ujarnya. Menurut Arief, grafik Covid-19 bisa dijaga intens terhadap kondisi-kondisi di lingkungan masing-masing. Untuk zona merah saat ini, ada sekitar empat sampai lima kelurahan, dan terus mendapatkan pengawasan ketat dari Gugus Tugas Covid Kota Tangerang. Untuk skema waktu penerapan PSBL, akan lebih dulu dilakukan sosialisasi dan akan mulai diterapkan pada hari ini, Senin (16/6). "Sabtu dan Minggu sosialisasi, baru kemudian hari Senin akan kami implementasikan," ujarnya. Penerapan PSBL tersebut, rencananya akan dilaksanakan di 24 RW yang masuk zona merah atau berisiko tinggi kasus Covid 19. Dari 1.014 total jumlah RW di Kota Tangerang ada 24 RW masuk zona merah, 62 RW zona kuning dan 164 RW masuk zona hijau. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr. Liza Puspadewi mengatakan, penerapan PSBL di Kota Tangerang untuk mengetahui mana zona yang masih besar penyebaran virus Corona. "Ada penurunan signifikan jumlah RW dengan kasus positif virus Corona. Karena sebelumnya ada 250 RW, berkat usaha kita bersama sekarang tinggal 86 RW yang masih terdapat kasus positif virus Corona,"ujarnya saat dihubungi Tangerang Ekspres melalui telpon selularnya, Minggu (14/6). Klasifikasi tersebut, kata Liza, didasarkan pada jumlah kasus positif cirus Corona di setiap RW berdasarkan tracing yang dilakukan oleh dinas kesehatan. "Misal di suatu RW ada dua kasus positif Corona maka RW tersebut masuk zona merah. Kalau ditemukan ada satu kasus positif Corona berarti masuk zona kuning, dan kalau tidak ditemukan kasus positif Corona berarti masuk zona hijau. Dan Kalau misalkan di suatu wilayah RW pernah ada satu kasus positif virus Corona, tapi sekarang sudah sembuh, maka wilayah tersebut masuk zona hijau, meskipun pernah ada orang yang konfirm positif,"paparnya. Ia menjelaskan, terkait akan dilaksanakannya PSBL, pihaknya akan melakukan deteksi kasus secara masif ke wilayah yang menjadi lokasi PSBL-RW. "Kita lakukan pemeriksaan diagnostik dengan Rapid Test atau PCR, termasuk kita juga sediakan layanan kesehatan pada tempat isolasi mandiri yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,"ungkapnya. Terpisah, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah, menuturkan, agar ada edukasi menyeluruh kepada masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Hal itu lantaran dinilai kedisiplinan masyarakat tidak bisa terbentuk begitu saja. "Yang terpenting ialah kedisiplinan masyarakat itu sendiri. Baru kemudian dikuatkan dengan pengawasan sehingga langkah-langkah kebijakan pemerintah itu bisa berhasil," jelasnya. Terkait PSBB transisi saat ini dan akan menuju PSBL, ia menilai kebijakan itu terlihat mudah. Namun praktiknya sebetulnya sulit. Karena pemerintah juga diharuskan mampu memberi teladan serta memberikan kepastian kesiapan mulai dari pelayanan kesehatan, kebutuhan mendasar masyarakat hingga pengawasan dalam penerapannya. "Kuncinya ialah kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai warga abai dan menganggap remeh Covid-19," tandasnya. (ran)

Tags :
Kategori :

Terkait