TELUKNAGA – Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang terus menyosialisasikan program Sertifikasi Hak Atas Tanah kepada nelayan. Sosialisasi ini dihadiri oleh aparatur desa dan nelayan calon penerima program Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan di Desa Kohod, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang banyak berprofesi sebagai nelayan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Jainudin mengatakan, nelayan setempat diusulkan untuk mendapatkan alokasi kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah, sebanyak 100 bidang tanah untuk tahun 2020. Sosialisasi ini kata Jainudin, memberikan pemahaman kepada nelayan tentang program tersebut, dan selanjutnya mengusulkan nelayan setempat sebagai penerima bantuan program sertifikat tanah gratis. "Untuk tahun ini sekitar 100 bidang tanah akan kami usulkan sebagai penerima bantuan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang," ucap Jainudin, saat menghadiri sosialisasi program Sertifikasi Hak Atas Tanah kepada nelayan Desa Kohod, Kamis (11/6). Kata Jainudin, sertifikat tanah nantinya dapat dijadikan jaminan untuk permodalan usaha nelayan, baik nelayan melaut, nelayan budidaya tambak maupun nelayan pengolahan produk perikanan. Lebih lanjut Jainudin menjelaskan, program Pemerintah Pusat lintas sektor ini memiliki syarat, tanah tidak dalam sengketa, belum bersertipikat, bukan tanah hak milik adat dan tidak masuk dalam kawasan hutan atau konservasi, letak tanah pertanian yang dimohon berada di kecamatan domisili calon pesertanya, atau di kecamatan yang letaknya berbatasan dengan domisili calon peserta. Letak tanah non pertanian yang dimohon berada di kabupaten domisili peserta, untuk tanah milik adat disertai dengan surat keterangan kepala desa atau lurah. Dalam hal tanah warisan yang belum dibagi, diperluakn surat keterangan waris yang dibenarkan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah dan camat. Penggunaan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, calon lokasi hasil koordinasi dengan kantor pertanahan agar sesuai dengan program PTSL “Program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah nelayan, mengubah predikat modal pasif menjadi modal aktif yang dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari lembaga keuangan bank maupun non-bank. Melalui upaya tersebut diharapkan nelayan dapat memperoleh modal usaha untuk meningkatkan usaha dan pengembangan ekonomi produktif lainnya,” tegas Jainudin. Jainudin mengatakan, bahwa kegiatan sertipikasi hak atas tanah adalah kegiatan asset reform (penataan aset), untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah yang telah dilaksanakan oleh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sertifikasi hak atas tanah, selain untuk mewujudkan tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan juga untuk menjadikan bidang tanah dimaksud sebagai aset yang hidup, serta dapat menjadi modal dasar bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya dengan memberikan akses ke sumber-sumber ekonomi yang berprinsip pada partisipasi, kemandirian, kewirausahaan, keadilan, kemakmuran, dan keberlanjutan. (mas)
Sosialisasikan Program Sertifikasi Tanah Nelayan
Jumat 12-06-2020,02:55 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,21:42 WIB
DBMSDA Kabupaten Tangerang Terjunkan Tim Teknis, Drainase Gatot Subroto Ditangani
Kamis 23-07-2026,19:55 WIB
Disnakertrans Sebut Serapan Pencari Kerja Capai 17 Ribu
Kamis 23-07-2026,18:40 WIB
Pemkot Tangsel Gerak Cepat Atasi Kekeringan, Salurkan Air bersih dan Bangun Sumur Air Dalam
Kamis 23-07-2026,19:58 WIB
Pemkot Serang Ajak Pengembang Perbaiki Jalan
Kamis 23-07-2026,21:41 WIB
Bangun Sekolah Pakai Produk Ramah Lingkungan, PLN Indonesia Power UBP Lontar Terapkan Inovasi Daur Ulang
Terkini
Jumat 24-07-2026,09:26 WIB
Kolaborasi bank bjb dan DISPERINTRANSNAKER Tegal Dorong SDM Kompeten dan Melek Keuangan
Jumat 24-07-2026,09:18 WIB
bank bjb Hadirkan Promo Merbabu Trail Run, Raih Tiket Lari Cukup dengan Menabung
Kamis 23-07-2026,21:44 WIB
Tragedi TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang, Dari Sawah yang Merugi hingga 'Gunung Emas' yang Membara
Kamis 23-07-2026,21:42 WIB
DBMSDA Kabupaten Tangerang Terjunkan Tim Teknis, Drainase Gatot Subroto Ditangani
Kamis 23-07-2026,21:41 WIB