Sosialisasikan Program Sertifikasi Tanah Nelayan

Jumat 12-06-2020,02:55 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TELUKNAGA – Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang terus menyosialisasikan program Sertifikasi Hak Atas Tanah kepada nelayan. Sosialisasi ini dihadiri oleh aparatur desa dan nelayan calon penerima program Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan di Desa Kohod, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang  banyak berprofesi sebagai nelayan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Jainudin mengatakan, nelayan setempat diusulkan untuk mendapatkan alokasi kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah, sebanyak 100 bidang tanah untuk tahun 2020. Sosialisasi ini kata Jainudin, memberikan pemahaman kepada nelayan tentang program tersebut, dan selanjutnya mengusulkan nelayan setempat sebagai penerima bantuan program sertifikat tanah gratis. "Untuk tahun ini sekitar 100 bidang tanah akan kami usulkan sebagai penerima bantuan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang," ucap Jainudin, saat menghadiri sosialisasi program Sertifikasi Hak Atas Tanah kepada nelayan Desa Kohod, Kamis (11/6). Kata Jainudin, sertifikat tanah nantinya dapat dijadikan jaminan untuk permodalan usaha nelayan, baik nelayan melaut, nelayan budidaya tambak maupun nelayan pengolahan produk perikanan. Lebih lanjut Jainudin menjelaskan, program Pemerintah Pusat lintas sektor ini memiliki syarat, tanah tidak dalam sengketa, belum bersertipikat, bukan tanah hak milik adat dan tidak masuk dalam kawasan hutan atau konservasi, letak tanah pertanian yang dimohon berada di kecamatan domisili calon pesertanya, atau di kecamatan yang letaknya berbatasan dengan domisili calon peserta. Letak tanah non pertanian yang dimohon berada di kabupaten domisili peserta, untuk tanah milik adat disertai dengan surat keterangan kepala desa atau lurah. Dalam  hal tanah warisan yang belum dibagi, diperluakn surat keterangan waris yang dibenarkan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah dan camat. Penggunaan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, calon lokasi hasil koordinasi dengan kantor pertanahan agar sesuai dengan program PTSL “Program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah nelayan, mengubah predikat modal pasif menjadi modal aktif yang dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari lembaga keuangan bank maupun non-bank. Melalui upaya tersebut diharapkan nelayan dapat memperoleh modal usaha untuk meningkatkan usaha dan pengembangan ekonomi produktif lainnya,” tegas Jainudin. Jainudin mengatakan, bahwa kegiatan sertipikasi hak atas tanah adalah kegiatan asset reform (penataan aset), untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah yang telah dilaksanakan oleh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sertifikasi hak atas tanah, selain untuk mewujudkan tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan juga untuk menjadikan bidang tanah dimaksud sebagai aset yang hidup, serta dapat menjadi modal dasar bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya dengan memberikan akses ke sumber-sumber ekonomi yang berprinsip pada partisipasi, kemandirian, kewirausahaan, keadilan, kemakmuran, dan keberlanjutan. (mas)

Tags :
Kategori :

Terkait