KOTA TANGERANG - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, sudah melakukan persiapan pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online untuk tingkat SD. PPDB online tingkat SD ini baru pertama kalinya digelar. Dindik meyakini tidak akan ada masalah dalam pelaksnaan PPDB tingkat SD menggunakan sistem online. Kepala Bidang Pembinaan SD Dindik Kota Tangerang Totong Suwandi mengatakan, persiapan untuk PPDB online sudah matang. Dari mulai server dan juga hal lainnya sudah dipersiapkan jauh-jauh hari dan tinggal dilaksanakan saja pada 11 sampai 12 Juni. "Kita sudah sangat siap. Dari mulai mensosialisasikan PPDB online kepada kepala sekolah dan guru pada Mei lalu dan juga mensosialisasikan kepada lurah dan camat. Dan besok (hari ini) PPDB online SD akan di buka,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di ruang kerjanya, Rabu (10/6). Totong menambahkan, ada perbedaan dalam PPDB online tingkat SD dengan tingak SMP. Untuk tingkat SD ini tidak ada jalur prestasi. Hanya ada jalur zonasi, jalur afarmasi, dan juga perpindahan orang tua sama seperti SMP. "Karena ini masuk SD, maka tidak ada jalur prestasi. Beda dengan masuk SMP, tetapi semua itu sudah kita atur dalam juknis PPDB tingkat SD di Kota Tangerang,"paparnya. Ia menjelaskan, tahun daya tampung SD negeri mencapai 24 ribu siswa. "Jadi, ini adalah perdana PPDB online untu tingkat SD. Mudah-mudahan tidak ada kendala, karena kami tidak menggabungkan dengan PPDB tingkat SMP agar server yang digunakan aman,"ungkapnya. Sementara itu, Kepala SDN 19 Kota Tangerang Sehendarti mengatakan orang tua yang nantinya akan mendaftarkan putra-putrinya. Sebelum mendaftar akan diberikan pengarahan dan petunjuk cara mendaftar. "Kami sudah siap melakukan PPDB secara online. Tetapi kami juga memperbolehkan orang tua datang yang nantinya kami akan arahkan mendaftar secara online. Hal itu dilakukan agar orang tua yang tidak paham bisa mengerti. Tetapi kami juga akan mengatur orang tua untuk tetap menjalankan protokol kesehatan,"katanya. Suhendarti menuturkan, syarat PPDB online SD kali ini diantaranya, usia minimal 7 tahun dan yang paling rendah 6,5 tahun. Di bawah itu belum bisa masuk SD, walaupun anak tersebut sudah bisa membaca dan menulis. "Jadi syarat yang harus dipenuhi orang tua adalah, KTP, KK, akte lahir dan juga usia. Jika usia 7-8 tahun akan menjadi prioritas, tetapi kami mendahulukan untuk zonasi lingkungan," tutupnya. (ran)
Perdana, PPDB SD Digelar Online
Kamis 11-06-2020,04:26 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :