Mulai 15 Juni, Semua ASN Masuk Kerja

Rabu 10-06-2020,06:21 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT-Sejak pandemi Covid-19 pegawai pemerintahan sebagian harus bekerja dari rumah. Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan dan (BKPP) Kota Tangsel Apendi mengatakan, sejak pandemi Covid-19 aparatur sipil negara (ASN) tidak semuanya kerja dari rumah. "Sebagian ada yang masuk kerja dan sebagian bekerja dari rumah," ujarnya kepada Tengerang Ekspres, Selasa (9/6). Apendi menambahkan, untuk pejabat eselon II, III dan IV bergantian piket. Namun, pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap empat di Kota Tangsel yang dimulai 1 sampai 14 Juni mendatang, eselon II, III dan IV kembali masuk kerja seperti biasa. "Eselon II, III dan IV wajib masuk kerja seperti biasa. Ini dikarenakan aturan yang berbeda dan menuju new normal," tambahnya. Setelah PSBB tahap empat berakhir pada 14 Juni mendatang, nantinya semua ASN Pemkot Tangsel wajib masuk kerja tanpa kecuali. Namun, tetap akan diutamakan protokol kesehatan yang harus dipatuhi semua pegawai. Mulai dari pakai masker, jaga jarak tempat duduk dan lainnya. Ia berharap mulai 15 Juni ASN kembali bekerja seperti biasa. "Kembali bekerja seperti biasa dan tetap jalankan protokol kesehatan," tuturnya. Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menilai perlu adanya pembagian jam kantor atau jadwal shift kerja antara Banten dengan DKI Jakarta. Ini untuk mengantisipasi penumpukkan penumpang di sejumlah terminal dan stasiun kereta api selama diberlakukannya PSBB di Tangerang Raya. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Andika Hazrumy dalam teleconference dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Nasional Letjen TNI Doni Monardo pada Senin malam (8/6). Menurut Andika, pembagian waktu kerja karyawan di Provinsi Banten maupun di DKI Jakarta perlu dilakukan selama PSBB berlangsung. Hal ini untuk mencegah adanya penumpukan penumpang pada jam-jam tertentu. Pada Senin (8/6) pagi, ia melihat terjadi penumpukan penumpamg di stasiun Rangkasbitung. Namun pada siang hari sudah tidak terjadi penumpukan. Dengan adanya pembagian shift kerja karyawan, diharapkan dapat mengurangi penumpukan penumpang. Sehingga, kuota transportasi sesuai dengan protokol kesehatan dapat berjalan dengan maksimal. Selain itu, Andika juga meminta perlu adanya pengaturan jadwal keberangkatan kereta maupun bus pada waktu tertentu. Sehingga penumpukan penumpang dapat cepat terurai. "Perlu adanya penambahan petugas untuk mengatur antrean di luar pagar stasiun bagi calon penumpang. Sesuai dengan protokol kesehatan agar tidak terjadi kerumunan," tegas Wagub Andika. Ditambahkan, Pemprov Banten akan menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat, untuk pembagian jam kerja bagi warga masyarakat Banten yang bekerja di DKI Jakarta. Menurut Andika, selama pemberlakuan PSBB, sektor industri khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Industri juga dapat mengadakan rapid test dengan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Pemprov Banten guna mencegah penyebaran virus corona melalui deteksi dini. "Pemerintah Provinsi Banten telah mensosialisasikan kepada masyarakat penerapan tatanan kenormalan baru (new normal) melalui laman website dan media sosial Pemerintah Provinsi Banten," pungkasnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait