JAKARTA-Sistem kerja pada new normal bagi para aparatur sipil negara (ASN) disesuaikan dengan stastus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah masing-masing. Jika suatu wilayah menerapkan PSBB secara penuh, maka instansi pemerintah juga diminta untuk melaksanakan penugasan dari rumah. Namun jika situasinya seperti DKI Jakarta yang menerapkan masa transisi, maka ASN diminta menyesuaikan dengan protokol kesehatan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 bersifat fleksibel. Dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi secara produktif. Dia mencontohkan DKI Jakarta. Setelah PSBB diganti dengan masa transisi, maka sistem kerja baru dilakukan kementerian dan lembaga menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Misalnya pada masa transisi ini, kantor pemerintah bisa menerapkan saat work from office (WFO) dengan maksimal 50 persen kehadiran pegawai dalam satu kantor. Setiap ASN yang bekerja di kantor, wajib menggunakan masker dalam menjalani sistem kerja baru. ASN juga diwajibkan menyesuaikan jarak tempat duduk sejauh 1,5 hingga 2 meter, menjaga jarak saat melakukan pertemuan, dan mengurangi kunjungan kerja dengan melakukan rapat via daring. Selain itu, pegawai dengan usia di atas 50 tahun yang memiliki riwayat resehatan disarankan bekerja dari rumah. Tjahjo menjelaskan, perjalanan dinas bagi ASN selama masa PSBB juga diatur secara ketat dengan indikator kepentingan dan status zona wilayah. Secara umum, ASN belum diperbolehkan berdinas ke luar kota. Namun, apabila perjalanan dinas tersebut sifatnya mendesak, dilengkapi surat dinas, dan daerah yang dituju merupakan zona hijau, maka yang bersangkutan diperbolehkan melakukan perjalanan dinas. Sistem kerja tersebut merupakan pola baru. Sehingga para ASN diminta lebih kreatif dan inovatif untuk menyesuaikan diri. Sementara, efektivitas pelayanan publik mampu ditingkatkan melalui percepatan proses administasi. ”Salah satunya, menyederhanakan proses bisnis, prosedur operasional standar (SOP) layanan, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” ungkap Tjahjo. Dia meminta agar masyarakat juga turut aktif dalam penerapan sistem kerja baru ini. Selain keterlibatan masyarakat, pengawasan dilakukan oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing. Sanksi disiplin yang telah diatur dalam undang-undang dapat dijatuhkan bagi ASN yang melanggar protokol kesehadan dan menyalahgunakan masa transisi ini. ”Kuncinya dalam situasi yang sulit seperti ini ASN harus memberikan pelayanan yang maksimal terbaik kepada masyarakat memperhatikan protokol Kesehatan,” katanya. (lyn)
Sistem Kerja ASN Fleksibel
Senin 08-06-2020,05:24 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :