Pemerintah Kota Tangerang memberikan keringanan pembayaran pajak daerah berupa pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan penghapusan sanksi berupa denda serta penundaan pembayaran pajak daerah. Kebijakan tersebut diberikan kepada para pengusaha hotel non bintang, losmen, kos-kosan dan tempat hiburan dan juga masyarakat umum yang akan melakukan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB. Kepala BPKD Kota Tangerang, Karsidi, mengatakan, walaupun diberi keringanan kewajiban pajak, para wajib pajak harus tetap melaporkan omset setiap bulannya. "Mereka harus tetap melaporkan omset atau pendapatan setiap bulannya paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak," ujarnya, Jumat (29/5). Pembebasan kewajiban pajak berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2020 untuk masa pajak bulan April, Mei dan Juni. "Pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan penghapusan sanksi berupa denda serta penundaan pembayaran pajak daerah sesuai dengan Perwal Nomor 32 tahun 2020," ungkapnya. Adapun pembebasan sanksi berupa denda dan penundaan pajak ditujukan kepada objek pajak, yang diantaranya hotel berbintang, restoran, parkir, air bawah tanah dan reklame. Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang, Said Endrawiyanto, mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 32 tahun 2020, wajib pajak memperoleh pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangsan, jatuh tempo dan pembebasan sanksi administrasi pajak daerah. "Insentif pajak berupa pengurangan pembayaran BPHTB sebesar 15?ri BPHTB yang terhutang serta pembebasan sanksi administrasi PBB-P2," ujarnya. Relaksasi pajak daerah berlaku sampai dengan satu bulan setelah masa tanggap darurat penanganan Covid-19 dinyatakan selesai. (kom)
Pemkot Berikan Keringanan Pajak Daerah
Jumat 05-06-2020,04:18 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 17-05-2026,21:46 WIB
Kebakaran Hebat Lalap Ruko Variasi Mobil
Minggu 17-05-2026,21:20 WIB
Pemkab Serang Berencana Bangun Landmark Kebanggaan
Minggu 17-05-2026,20:38 WIB
Bekas Galian Pipa dan Kabel Bikin Jalan Rusak
Minggu 17-05-2026,20:42 WIB
PSEL Cipeucang Ditarget Groundbreaking Akhir 2026
Minggu 17-05-2026,21:26 WIB
BPJS dan Untirta Bangun Generasi Sadar Jaminan Sosial
Terkini
Senin 18-05-2026,20:02 WIB
Waspada Modus Penipuan KUR Secara Online, BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online
Senin 18-05-2026,19:57 WIB
Pendataan dan Pendampingan Pendidikan Anak Nelayan, Dorong Regenerasi Nelayan
Senin 18-05-2026,19:55 WIB
Desa Sodong Kembangkan Eduwisata Pertanian, Jadi Tempat Belajar Mahasiswa dan Pelajar
Senin 18-05-2026,19:53 WIB
Rapat Forkopimda, Bahas Qurban Hingga Inflasi Jelang Idul Adha
Senin 18-05-2026,18:54 WIB