Pemerintah Kota Tangerang memberikan keringanan pembayaran pajak daerah berupa pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan penghapusan sanksi berupa denda serta penundaan pembayaran pajak daerah. Kebijakan tersebut diberikan kepada para pengusaha hotel non bintang, losmen, kos-kosan dan tempat hiburan dan juga masyarakat umum yang akan melakukan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB. Kepala BPKD Kota Tangerang, Karsidi, mengatakan, walaupun diberi keringanan kewajiban pajak, para wajib pajak harus tetap melaporkan omset setiap bulannya. "Mereka harus tetap melaporkan omset atau pendapatan setiap bulannya paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak," ujarnya, Jumat (29/5). Pembebasan kewajiban pajak berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2020 untuk masa pajak bulan April, Mei dan Juni. "Pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan penghapusan sanksi berupa denda serta penundaan pembayaran pajak daerah sesuai dengan Perwal Nomor 32 tahun 2020," ungkapnya. Adapun pembebasan sanksi berupa denda dan penundaan pajak ditujukan kepada objek pajak, yang diantaranya hotel berbintang, restoran, parkir, air bawah tanah dan reklame. Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang, Said Endrawiyanto, mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 32 tahun 2020, wajib pajak memperoleh pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangsan, jatuh tempo dan pembebasan sanksi administrasi pajak daerah. "Insentif pajak berupa pengurangan pembayaran BPHTB sebesar 15?ri BPHTB yang terhutang serta pembebasan sanksi administrasi PBB-P2," ujarnya. Relaksasi pajak daerah berlaku sampai dengan satu bulan setelah masa tanggap darurat penanganan Covid-19 dinyatakan selesai. (kom)
Pemkot Berikan Keringanan Pajak Daerah
Jumat 05-06-2020,04:18 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,13:17 WIB
Kolaborasi bank bjb dan Pemkot Bogor Wujudkan Perencanaan Pensiun yang Lebih Sejahtera
Kamis 23-07-2026,21:42 WIB
DBMSDA Kabupaten Tangerang Terjunkan Tim Teknis, Drainase Gatot Subroto Ditangani
Kamis 23-07-2026,11:03 WIB
D-HuB SEZ, Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi dan Kesehatan Internasional Banten di BSD City.
Kamis 23-07-2026,18:40 WIB
Pemkot Tangsel Gerak Cepat Atasi Kekeringan, Salurkan Air bersih dan Bangun Sumur Air Dalam
Kamis 23-07-2026,19:58 WIB
Pemkot Serang Ajak Pengembang Perbaiki Jalan
Terkini
Kamis 23-07-2026,21:44 WIB
Tragedi TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang, Dari Sawah yang Merugi hingga 'Gunung Emas' yang Membara
Kamis 23-07-2026,21:42 WIB
DBMSDA Kabupaten Tangerang Terjunkan Tim Teknis, Drainase Gatot Subroto Ditangani
Kamis 23-07-2026,21:41 WIB
Bangun Sekolah Pakai Produk Ramah Lingkungan, PLN Indonesia Power UBP Lontar Terapkan Inovasi Daur Ulang
Kamis 23-07-2026,21:39 WIB
Camat Kemiri Dampingi Bupati Tangerang Resmikan Gedung Baru SDN 2 Lontar
Kamis 23-07-2026,21:39 WIB