Positif Covid, Istri Ojol Tak Dirujuk ke Rumah Sakit

Kamis 04-06-2020,18:52 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Hanya Karena BPJS Nonaktif dan KTP KOTA TANGERANG - Sejak 2 Mei, JK dinyatakan positif terpapar virus Corona. Ini berdasarkan tes swab yang dilakukan tim medis Puskesmas Sukasari, Kota Tangerang. Hingga kemarin, dia tidak kunjung dirujuk ke rumah sakit khusus yang menangani Covid-19. Budi Adiwijaya (37), suami JK, mengkhawatirkan kondisi kesehatan istrinya. Karena istrinya hanya melakukan isolasi mendiri di dalam rumah di wilayah Kelurahan Babakan, Kota Tangerang. Kata Budi, istrinya tidak dirujuk ke rumah sakit khusus Covid, karena ber-KTP Kabupaten Tangerang dan BPJS Kesehatannya nonaktif. Budi yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online (ojol) ini mengaku istrinya mendapat diskriminasi. Karena, NA, adik iparnya yang tinggal serumah dengan istrinya, yang juga dinyatakan positif Covid-19, oleh tim dari Puskesmas Sukasari, langsung dirujuk ke RSUD Kota Tangerang. Alasannya, adik iparnya itu ber-KTP Kota Tangerang dan BPJS Kesehatannya masih aktif. "Saya sudah beberapa kali meminta rujukan untuk istri saya, agar bisa dirawat di RSUD Kota Tangerang. Tetapi pihak Puskesmas Sukasari mengatakan tidak bisa, karena BPJS Kesehatan sudah tidak aktif, lantaran belum dibayarakan," ujar Budi, Kamis (4/6). Budi dan JK memang bukan warga Kota Tangerang. Melainkan warga Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang. Budi dan JK menginap di Babakan, Kota Tangerang, karena T, orangtua JK meninggal dunia dengan status pasien dalam pengawasan (PDP). Akhirnya, tim medis Puskesmas Sukasari datang melakukan rapid test terhadap seluruh anggota keluarga. Hasilnya, dari 9 anggota keluarga 4 orang reaktif. Lantas dilakukan tes swab. Hasilnya, JK dan NA dinyatakan positif Covid. “Istri saya dan adik ipar hasilnya positif. Waktu itu masih isolasi mandiri, karena tanpa gejala,” ungkap Budi. Budi menuturkan, kemudian JK dan NA dilakukan tes swab untuk yang kedua kalinya oleh Puskesmas Sukasari. Hasilnya masih positif. Saat itu, NA langsung dirujuk ke RSUD Kota Tangerang untuk dilakukan penanganan. Tapi, JK tidak ikut dirujuk. “Istri saya tidak dirujuk, menurut pihak puskesmas BPJS istri saya nonaktif, tidak bisa dirujuk. Sementara saya tidak ada biaya untuk membayar tunggakan iuran, untuk mengaktifkan BPJS,” lanjut Budi. Ia memaparkan, sudah satu bulan lebih istrinya melakukan isolasi mandiri. Budi merasa istrinya ditelantarkan lantaran tidak memiliki BPJS yang aktif. Budi pun mendatangi Puskesmas Sukasari meminta rujukan. Namun pihak puskesmas meminta Budi mengaktifkan kembali BPJS istrinya terlebih dahulu. Selain itu, lanjut Budi, pihak puskesmas juga menjelaskan karena istrinya ber-KTP Kabupaten tangerang, maka Puskesmas Sukasari tidak dapat merujuk ke RSU Kota Tangerang dan menyarankan mengurus administrasinya ke RSU Kabupaten Tangerang. “Penanganan pasien Covid-19 yang saya tahu, ditanggung oleh pemerintah, koq ini malah bertele-tele,” keluhnya. Kepala Puskesmas Sukasari dr Efi handayani menjelaskan, awalnya telah melakukan tes swab untuk 4 orang anggota keluarga T di Babakan. Namun hanya dua orang dinyatakan positif. Ia mengakui satu pasien berinisial NA yang dinyatakan positif Covid-19 langsung dirujuk ke RSU Kota Tangerang. Namun ketika akan merujuk pasien berinisial JK, bidan pemantau menyatakan identitasnya warga Kabupaten Tangerang dan kartu BPJS pasien tersebut tidak aktif. “Kita langsung inisiatif akan mengirimkan surat ke puskesmas sesuai alamat KTP pasien tersebut, supaya dapat ditindaklanjuti dan dapat dirujuk ke RSU Kabupaten Tangerang,” katanya. dr Efi menuturkan, surat tersebut masih dalam bentuk draf, lantaran pihak keluarga JK akan melengkapi dan memberikan data ke pihak Puskesmas Sukasari. Selama JK melakukan isolasi mandiri, 2-12 Mei, tim Puskesmas Sukasari terus melakukan pemantaun dan pendampingan, serta menyuplai suplemen dan vitamin. “Setelah data lengkap, kami dapat hari ini juga kami dapat merujuknya ke RSU Kabupaten Tangerang atau RSU Balaraja,” tutur Efi kepada wartawan. Efi menjelaskan pihaknya tetap memberikan pelayanan terhadap JK yang melakukan isolasi mandiri dan memberikan obat-obatan. “Kita punya data rekam medis pasiennya, pasien tersebut terus kita pantau,” ujarnya. Sementara, Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang Heri Heryanto mengatakan, orang yang telah dilakukan tes swab dengan hasil positif, seharusnya langsung dirujuk ke rumah sakit. Tanpa harus melihat domisili orang tersebut. Juga tidak perlu melihat BPJS Kesehatannya aktif atau tidak. Ia juga tidak keberatan dan merespons positif jika warganya akan dirujuk ke RSU Kabupaten Tangerang yang berada di Kota Tangerang. "Sesuai prosedur tenaga medis yang telah melakukan tes swab harus melakukan pendampingan terhadap pasien yang dirujuk ke RSU Kabupaten Tangerang dengan data-data hasil tes tersebut," ujarnya. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Muchlis menuturkan, sesorang yang dinyatan positif Covid-19, tidak perlu menggunakan BPJS Kesehatan. Harusnya, pihak puskesmas langsung melakukan rujukan tanpa melihat apakah BPJS aktif atau tidak. "Saran saya, langsung saja dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang, jika memang KTP dia Kabupaten Tangerang. Kami akan siap menerima rujukan tersebut, tetapi sejauh ini saya belum menerima rujukan pasien tersebut,"tuturnya. Muchlis menjabarkan, kalau dari informasi yang didapat, pasien tersebut terpapar Covid-19 sejak Mei lalu. Jika dia melakukan isolasi mandiri harusnya virus tersebut sudah tidak aktif. "Tetapi jika ingin jelas, silakan dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang. Dan jika ingin dirujuk, dipastikan pasien tersebut tidak jalan sendiri. Harus ditangani tim medis," ujarnya. Tim Humas Kemenkes Pusat, Arief mengatakan dalam protokoler penanganan pasien Covid-19, pasien dapat ditangani di rumah sakit rujukan, di mana pasien tersebut dinyatakan positif setelah dilakukan tes swab. Ia menuturkan semestinya tenaga medis setelah melakukan tes swab dengan hasil positif dapat langsung melakukan rujukan ke rumah sakit milik pemerintah yang menangani pasien Covid-19. Tidak harus melihat domisili KTP pasien tersebut. "Seharusnya tenaga medis tersebut harus langsung merujuknya ke rumah sakit milik pemerintah setempat, tidak perlu mempermasalahkan identitas dan domisili pasien tersebut," ungkap Arief saat dihubungi Tangerang Ekspres.(raf)

Tags :
Kategori :

Terkait