Restoran Boleh Layani Makan di Tempat

Kamis 04-06-2020,07:25 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT-Pemkot Tangsel telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sampai 14 Juni mendatang. Aturan main PSBB jilid empat di di Kota Tangsel berubah dibanding sebelumnya. Salah satu aturan yang berubah adalah sekarang restoran boleh membuka meja untuk konsumennya makan di tempat. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 tahun 2020, sebagai pengganti Perwal sebelumnya bernomor 13 Tahun 2020. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel Maya Mardiana mengatakan, tempat makan yang tadinya take away sekarang boleh makan di tempat. "Sekarag boleh makan di tempat namun, ada ketentuannya yakni 50 persen dari kapasitas dikurangi," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (3/6). Maya menambahkan, selain mengurangi 50 persen dari jumlah kapasitas kursi dan meja, pengelola juga harus menjalankan protokol Covid-19. "Jadi nanti bila ada penegakan atau apapun, itu terhadap protokol Covid-19-nya baik itu konsumen, pengelola maupun karyawan," tambahnya. Aturan boleh makan di restoran atau tempat makan pada PSBB jilid empat ini ditanggapi positif oleh masyarakat Kota Tangsel atau yang beraktivitas di Tangsel. Seperti yang dikatakan Andera (33) warga Pondok Indah, Jakarta. Ia mengaku senang dengan aturan baru yang dibuat Walikota terkait PSBB. "Rumah saya kan di Jakarta tapi, kerja di Kota Tangsel. Jadi boleh makan di tempat di restoran ini sangat baik," ujarnya. Andera mengataku, selama ini kesulitan saat jam makan tiba. Pasalnya, ia bekerja di lapangan sehingga sulit mencari tempat makan yang memperbolehkan makan di tempat. "Saya berharap covid-19 segera lenyap dan kegiatan dan aktivitas masyarakat kembali normal. Demikian dengan tempat makan agar kita bisa makan di tempat," tuturnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait