PHK 14.189, Dirumahkan 9.250

Jumat 29-05-2020,04:16 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Sebanyak 79 perusahaan di Kabupaten Tangerang memilih memutuskan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan karyawan demi bertahan dari wabah Covid-19. Sepinya permintaan barang, kesulitan bahan baku hingga tidak bisa ekspor menjadi faktor utama. Keputusan PHK dan merumahkan diambil perusahaan setelah berunding dengan pekerja secara bipartit. Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Dwi Gamma mengatakan, usai Lebaran masih ada perundingan antara perusahaan dengan buruh. Ia mengungkapkan, sudah ada tiga perusahaan yang berencana melakukan PHK maupun merumahkan karyawan setelah Lebaran. “Ada tiga perusahaan lagi ke depannya yang masih belum masuk yang merumahkan dan PHK karyawan. Sebagian laporannya karena terdampak Covid-19 ada juga yang sudah masuk usia pensiun dan efisiensi juga ada. Asalkan sesuai dengan aturan undang-undang ketenagakerjaan,” katanya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Kamis (28/5). Dwi menuturkan, korban PHK maupun karyawan yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19 akan mendapatkan bantuan apabila melaporkan diri ke RT dan RW. Ia menuturkan, pendataan penerima bantuan berada di dinas sosial (dinsos) walaupun korban PHK perusahaan. “Kalau data di disnaker hanya untuk konfirmasi oleh dinas sosial diminta data. Tetapi bukan untuk data bantuan. Kalau bantuan kan perlu ada KTP, nama orang tua dan sebagainya. Kita isi datanya jumlah saja tidak ada identitas yang lengkap tetapi diklarifikasi juga oleh dinas sosial,” ujarnya. Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Perselisihan Industrial Bidang Hubungan Industrial Disnkaer Kabupaten Tangerang Hendra menuturkan, data terakhir korban PHK masuk pada 20 Mei atau sebelum Lebaran. Ia menerangkan, pemutusan hubungan kerja maupun perumahan karyawan dilakukan 79 perusahaan. Menurutnya, perusahaan terpukul secara pendapatan mulai dari permintaan menurun hingga tidak bisa ekspor karena negara tujuan terjangkit Corona. “Untuk sementara ini data pada 20 Mei yang masuk ke kami ada PHK 14.189 orang yang dirumahkan 9.250 orang. Dari laporan ada yang mendapatkan pesangon. Nah, kalau yang dirumahkan, ada yang upahnya utuh, ada 50 persen mendapatkan upah dan ada juga dari laporan kami tidak mendapatkan upah. Rata-rata mendapatkan upah,” jelasnya. Ia menjelaskan, sebelum dilakukan perumahan dilakukan perundingan dua pihak (bipartit) antara perusahaan dan karyawan atau diwakili organisasi pekerja. Lanjutnya, karyawan yang dirumahkan namun belum mendapatkan gaji lantaran perundingan belum mencapai kata sepakat. “Baru hari ini yang masuk ke kami dari PT ADIS sebanyak 700-an orang yang diputus hubunngan kerja dan tidak ada yang dirumahkan. Jelasnya, pendataan yang kami lakukan dalam rangka wabah Covid-19. Kalau ada pabrik yang pindah belum ada laporan ke kita,” paparnya. (sep)

Tags :
Kategori :

Terkait