Rapit Test, 2 Balita di Pakuhaji Reaktif

Rabu 20-05-2020,03:38 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PAKUHAJI -- Seorang pasien dalam pengawasan (PDP) asal Kampung Cituis, Desa Sukawali, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, meninggal dunia Kamis (14/5). Besoknya, jenazah pasien berjenis kelamin pria itu, dimakamkan di TPU khusus Covid-19, di TPU Buniayu, Sukamulya. Sabtu (17/5), tim medis Puskesmas Sukawali, melakukan rapid test kepada 19 anggota keluarga di sekitar kediaman PDP di alamat tersebut. Hasilnya mengejutkan, sembilan orang reaktif. Dua diantaranya adalah balita. Kedua balita adalah cucu PDP yang meninggal dunia. Akhirnya kesembilan orang itu diminta isolasi mandiri di rumah masing-masing sebelum dibawa ke tempat khusus karantina Orang Dalam Pengawasan (ODP). Saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres, dr Hendra Tarmidzi, juru bicara gugus tugas covid-19 Kabupaten Tangerang mengatakan, setelah diketahui hasil rapid test reaktif, 9 orang anggota keluarga PDP tidak langsung dievakuasi ke tempat khusus karantina di Griya Anabatic, Kelapa Dua. "Pada waktu itu kami jadwalin mengevakuasi mereka ke Griya Anabatic, pekan ini. Alhamdulillah, Selasa pagi, kami evakuasi mereka ke tempat khusus karantina ODP ini," kata pria yang juga sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Selasa (19/5). Ditanya Tangerang Ekspres penyebab kematian PDP asal Desa Sukawali ini, ia mengatakan pria itu sudah memiliki penyakit kronis bawaan. "Sempat kami rawat mencapai 10 hari lebih di salah satu rumah sakit," kata Hendra, tidak merincikan nama rumah sakitny. Kata Hendra, rapid test hanya dilakukan kepada orang yang berisiko tertular covid-19. Seperti, pernah berkontak langsung dengan orang sakit Covid-19, pernah berada di negara atau daerah transmisi, penularan lokal, dan memiliki gejala demam atau gangguan sistem pernapasan. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu melakukan tes cepat jika dalam keadaan sehat dan tidak ada kontak langsung dengan pasien Covid-19. Jadi, tidak semua orang perlu menjalani rapid test. Untuk mengikuti rapid test ada kriteria khusus. "Ada tiga kategori yang harus menjalani rapid test, yakni Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Status tersebut akan di tentukan oleh petugas kesehatan," kata Hendra, pungkasnya. (zky)

Tags :
Kategori :

Terkait