WFH ASN Kemenag Diperpanjang Hingga 29 Mei

Senin 18-05-2020,03:50 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA -- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang, memperpanjang kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawainya. WFH diperpanjang hingga 29 Mei 2020. "Semestinya pemberlakuan WFH berakhir Rabu, 13 Mei 2020," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang, Dedi Mahfudin, dalam siaran pers yang diterima redaksi Tangerang Ekspres, Minggu (17/5). Perpanjangan WFH itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal. "Dengan terbitnya SE 12 Tahun 2020 itu, masa berlaku WFH bagi ASN Kemenag diperpanjang hingga 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan," ujar Dedi, yang pernah menjabat Kepala Kantor Kemenag Kota Tangerang. Dedi berharap para Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawah naungan Kemenag tetap melayani publik secara optimal selama WFH. Dia meminta pimpinan unit kepala kantor urusan agama, para kepala madrasah maupun kepala unit lainnya mengatur teknis pelaksanaan kerja di rumah bagi para ASN. "Ini untuk memastikan bahwa kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," jelas Dedi. Para ASN juga diminta untuk memperhatikan sasaran kinerja masing-masing. Lalu disiplin menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dedi juga menyampaikan bahwa selain itu ASN Kemenag selama masa WFH, untuk tidak melakukan perjalanan atau bepergian keluar daerah atau mudik lebaran untuk membatasi dan mencegah penyebaran Covid-19 lebih meluas. "Bagi ASN yang tetap melakukan perjalanan keluar Daerah, karena alasan tertentu seperti adanya keluarga yang sakit atau meninggal untuk dapat memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan, seperti menunjukan surat izin yang ditanda tangani oleh pimpinan, menunjukkan hasil Negative Covid-19 berdasarkan PCR Test atau Repit Test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik Kesehatan, dan Menunjukkan Identitas diri yang sah,” beber Dedi. Dedi berharap, komunikasi dan koordinasi dengan pimpinan satuan kerja dan unit kerjanya masing masing, khususnya atasan langsung dapat terjalin dengan baik meskipun WFH. Sinergitas dan koordinasi dengan stake holder setempat juga harus terus dijalankan dengan penuh tanggungjawab. “Intinya kita semua bertangggungjawab menjaga keselamatan diri sendiri, keluarga dan masyarakat dan umat, karenanya patuihi dan laksanakan secara konsisten protokol kesehatan, serta berdoa sebanyak mungkin agar situasi ini bisa berakhir secepatnya,” tutupnya. (mas)

Tags :
Kategori :

Terkait