Buka Blokir Pakai WA, Denda PBB Dihapus

Kamis 14-05-2020,04:33 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mengeluarkan kebijakan kepada wajib pajak bumi dan bangunan (PBB). Wujud kebijakan ini yakni, para wajib pajak dibebaskan dari sanksi denda keterlambatan pembayaran PBB. Kebijakan ini dinyakini mampu mendongkrak pembayaran PBB. Karena tidak ada denda. Adapun kebijakan ini sampai pada 31 Agustus tahun ini. Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan, kemudahan pelayanan tanpa tatap muda dihadirkan sebagai adaptasi atas kebijakan sosial dan phsycal distancing guna mencegah penyebaran Covid-19. Ia menuturkan, salah satunya kebijakan yakni kemudahan membuka blokir PBB periode kedua (P2) melalui nomor layanan yang terhubung dengan aplikasi pesan WhatsApp (WA). Sehingga bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun. "Wajib pajak apabila ingin mengaktifkan PBB P2 dapat dengan mudah dilakukan tanpa tatap muka dengan pegawai kami. Tentu ini mempermudah, dimana wajib pajak diberikan intensif penghapusan denda akibat keterlambatan juga ada kemudahan membuka blokir PBB agar bisa kembali aktif. Ini tentu mudah dan dapat dilakukan kapan saja melalui smart phone atau laptop atau komputer yang terhubung ke internet dan WhatsApp," jelasnya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Rabu (13/5). Soma menilai, kebijakan penghapusan denda dapat mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor PBB di tengah pandemi Covid-19. Lanjutnya, kebijakan penghapusan denda dan kemudahan pengaktifan kembali dapat mendorong minat wajib pajak untuk mengaktifkan kembali surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT). Ia menjelaskan, wajib pajak dapat menguhubungi nomor kontak WhatsApp di 0813 8634 4862 untuk unit pelaksana teknis daerah (UPTD) PBB wilayah I dan di nomor 0813 8634 8045 untuk UPTD wilayah II. Kemudian di nomor kontak 0813 8634 8042 untuk UPTD wilayah III serta di nomor kontak 0813 8634 4859 untuk UPTD wilayah IV. Kemudian di nomor kontak 0813 8634 4847 untuk UPTD wilayah V. "Jika ingin mengaktifkan kembali, wajib pajak cukup memfoto KTP elektronik asli atau kartu identitas lain yang asli dan sah. Kemudian, memfoto nomor objek pajak. Juga difoto bukti dokumen kepemiliakan akta jual beli, sertifikat tanah dan lainnya. Serta dokumen lain yang sah. Ini cukup difoto dan kirim ke nomor UPTD PBB sesuai wilayah yang tertera pada SPPT PBB," ujarnya kepada Tangerang Ekspres. Senada, Kepala Bidang PBB dan BPHTb Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman mengatakan, berapapun besaran denda yang tertera pada sistem pajak daerah akan otomatis terhapus apabila wajib pajak membayarkan PBB hingga periode 31 Agustus tahun ini. Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut diambil guna meningkatkan motivasi warga memenuhi kewajiban pajak daerah guna pembagunan Kabupaten Tangerang. "Pelayanan kami buka dari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Ayo manfaatkan sebaik mungkin kebijakan ini dan informasikan kepada saudara, tetangga dan kerabat. Untuk pembayaran PBB bisa melalui gerai Bank bjb, Alfamart, Indomart, Bukalapak, Tokopedia dan Kantor Pos Indonesia. Jadi kita berikan kemudahan pembayaran, penghapusan denda serta kemudahan pengaktifan kembali PBB P2 yang sudah terblokir," ujarnya kepada Tangerang Ekspres melalui pesan singkat seluler. (sep)

Tags :
Kategori :

Terkait