TANGERANG-PD Pasar Kota Tangerang, akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin jualan bagi para pedagang yang melanggar Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Direktur Utama PD Pasar Kota Tangerang Titin Mulyati mengatakan, penerapan PSBB tahap II ini para pedagang harus mengikuti aturan. Karena, di PSBB yang lalu para pedagang sudah diingatkan. Jika masih ada yang melanggar maka tidak diberikan izin berdagang. Pedagang diperbolehkan berjualan di pasar. Asalkan membuat jarak antara pedagang satu dengan yang lain. Kemudian diwajibkan menggunakan bilik plastik. "Kita sudah mulai menerapkan physical distancing, jadi lapak antar pedagang kita atur jaraknya. Untuk para pembeli juga kita atur jaraknya.Jadi tidak ada lagi yang berdesak-desakan,"ujarnya kepada Tangerang Ekspres melalui telepon selularnya, Sabtu (9/5). Titin menambahkan, pedagang yang diatur jaraknya hanya pedagang yang berjualan di luar gedung Pasar Anyar. Untuk pedagang yang di dalam diwajibkan menggunakan bilik plastik sebagai pembatas antara pedagang dan pembeli. "Sejak kemarin, kita sudah memasangi bilik pembatas plastik untuk para pedagang yang ada di dalam gedung Pasar Anyar. Semua wajib di pasang, karena itu salah satu aturan PSBB juga,"paparnya. Ia menjelaskan, untuk jumlah lapak yang diatur jaraknya ada 68 lapak. Bahkan para pedagang ini sudah disiapkan lapak yang dibatasi dengan garis putih yang telah disiapkan petugas. "Garis putih yang ada itu sebagai pembatas. Jadi para pedagang lapaknya harus sesuai dengan garis tersebut. Jika kami melihat ada yang melanggar, hari itu juga kami langsung tutup dan tidak diberikan izin berjualan lagi,"pungkasnya. Titin menuturkan, tidak hanya pedagang saja. Para pembeli yang datang ke Pasar Anyar juga harus mengikuti aturan physical distancing. Jangan berdesak-desakan pada saat mereka membeli di sebuah lapak. "Para pembeli juga harus ingat physical distancing, jika ada pembeli yang susah diatur maka kita perintahkan untuk pulang saja. Kawasan Pasar Anyar juga mewajibkan para pembeli dan pedagang menggunakan masker selama PSBB berlangsung," tutupnya. (ran)
Pedagang Dilarang Melewati Garis Putih
Senin 11-05-2020,02:38 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 18-05-2026,19:55 WIB
Desa Sodong Kembangkan Eduwisata Pertanian, Jadi Tempat Belajar Mahasiswa dan Pelajar
Senin 18-05-2026,18:47 WIB
Kontingen Pasar Kemis Juarai O2SN di Berbagai Cabang Olahraga, SD Kecamatan Pasar Kemis Borong Medali
Senin 18-05-2026,18:54 WIB
SDN Kereo 7 Gandeng Puskesmas Cipadu Gelar PKG
Senin 18-05-2026,21:08 WIB
Pemkot Tangsel Kembangkan Sistem Pengelolaan Aset Terpadu
Senin 18-05-2026,18:52 WIB
SMPN 30 Tangerang: Senam Bersama untuk Melatih Disiplin
Terkini
Senin 18-05-2026,22:10 WIB
Bumil Tak Perlu Antre Saat Terima Bantuan
Senin 18-05-2026,22:09 WIB
Pegawai Harus Respons Cepat Aduan Warga
Senin 18-05-2026,22:07 WIB
Pemdes Lontar dan PLTU Bangun TPST
Senin 18-05-2026,22:05 WIB
Wabup Gelar Isbat Nikah 1000 Pasangan, Tanpa Menggunakan APBD dan Tidak Dipungut Biaya
Senin 18-05-2026,22:05 WIB