SERPONG-Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah melarang warga melakukan mudik. Larangan ini juga berlaku bagi Perusahaan Otobus (PO) agar, tidak beroperasi untuk mengangkut penumpang pemudik. Namun, penerapan di bawah, kebijakan ini tidak serta merta bisa ditegakan. Lantaran, tak ada kewenangan daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memberikan sanksi pada para pelanggar. Baik PO maupun warga yang memaksa mudik. Kepala Dishub Kota Tangsel Purnama Wijaya mengatakan, sanksi bukan kewenangannya namun, ranahnya Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). "Jadi soal larangan ini kita tidak punya kewenangan memberikan sanksi," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Jumat (24/4). Purnama menambahkan, yang bisa dilakukan Dishub hanya sebatas melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap operasional moda transportasi darat tersebut. Salah satu yang sudah dilakukan adalah dengan membuat surat edaran dan melakukan sosialisasi ke seluruh P0 Bus di Kota Tangsel. "Surat edaran juga kita kirim kepada ketua RT/RW serta lurah, untuk menghalau warga yang akan melakukan mudik Iebaran," tambahnya Masih menurutnya, sejalan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pengawasan yang dilakukan petugas gabungan. Yakbi bersama TNI, Polri, Satpol PP sampai Dishub, di posko pemeriksaan dapat berjalan maksimal menghalau pergerakan pemudik. Dari sisi lalulintas, ada chek point yang memantau pergerakan kendaraan selama masa PSBB oleh petugas gabungan. "Di tingkat bawah, kita ada RT, RW yang diharapkan juga memantau pergerakan masyarakat," tuturnya. (bud)
Dishub Tak Bisa Sanksi Bus Pemudik
Senin 27-04-2020,05:43 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 17-05-2026,18:26 WIB
Sekar Harum, Siswi SDN Daan Mogot 1, Raih Juara Harapan 1 Atletik FLS3N
Minggu 17-05-2026,20:38 WIB
Bekas Galian Pipa dan Kabel Bikin Jalan Rusak
Minggu 17-05-2026,20:09 WIB
Optimalisasi PAD dari Pengelolaan Aset, Rancang Program Properti Investasi
Minggu 17-05-2026,21:46 WIB
Kebakaran Hebat Lalap Ruko Variasi Mobil
Minggu 17-05-2026,20:06 WIB
DPKP Perketat Pemeriksaan Hewan Kurban, Terjunkan 100 Petugas Gabungan
Terkini
Minggu 17-05-2026,21:47 WIB
Masjid Agung Jami Baitur Rahim Dibangun
Minggu 17-05-2026,21:46 WIB
Kebakaran Hebat Lalap Ruko Variasi Mobil
Minggu 17-05-2026,21:44 WIB
Kelurahan Kutabumi Gencar Tekan Tawuran Remaja
Minggu 17-05-2026,21:42 WIB
Trantibum Tegur Keras Usaha Pembakaran Sampah, Sidak Lokasi Pembakaran Sampah di RW 07 Kelurahan Sukatani
Minggu 17-05-2026,21:34 WIB