TANGERANG - Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, meminta kepada masyarakat untuk tetap menjalankan ibadah dan aktivitas ramadan di rumah selama wabah virus corona masih ada. Hal tersebut, berdasarkan Surat Edaran MUI Kota Tangerang Nomor : C55/XI-05/SE/IV/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di tengah situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Tangerang. Ketua MUI Kota Tangerang KH. Edi Junaedi Nawawi mengatakan, dengan kondisi masih seperti ini ditambah Kota Tangerang menerapkan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) diharapkan masyarakat bisa mengikuti anjuran pemerintah untuk ibadah dirumah dan tidak berkumpul selama wabah corona masih meluas di Kota Tangerang. "Kita tidak tahu bentuk virusnya seperi apa, maka itu selama ramadan untuk kegiatan tarawih, buka bersama atau saur bersama lebih baik dikerjakan dirumah bersama keluarga. Hal itu demi membatasi penyebaran virus corona di Kota Tangerang,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di gedung MUI Kota Tangerang, Rabu (22/4). Edi menambahkan, berdasarkan Fatwa MUI Pusat No 14 Tahun 2020 No 3 Point a, menyebutkan yakni dalam hal ia berada di suatu kawasan yang pontensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, berdasarakan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat dzuhur di tempat kediamanan, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya. "Dalam Fatwa MUI Pusat sudah jelas, jadi masyarakat selama virus corona ini masih ada diminta untuk melakukan aktivitas ibadah dirumah saja. Dan berdoa kepada Allah untuk bisa berakhir pandemi corona ini,"paparnya. Ia menjelaskan, masyarakat harus paham juga mengenai penyebaran virus corona, maka itu MUI sepakat untuk sementara waktu menjalankan ibadah di rumah bersama keluarga. Jadi bukan Pemerintah melarang melakukan aktivitas ibadah, melainkan demi kebaikan bersama. "Pemerintah memikirkan bagaimana penyebaran virus ini tidak meluas, ya itu dengan tidak berkumpul dan sementara waktu tidak melakukan aktivitas di tempat ibadah. Sebaiknya, masyarakat bisa mengukuti apa yang dianjurkan pemerintah. Karena langkah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona adalah tetap dirumah,"ungkapnya.
MUI Keluarkan Edaran Tarawih di Rumah
Kamis 23-04-2020,04:48 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 17-05-2026,18:26 WIB
Sekar Harum, Siswi SDN Daan Mogot 1, Raih Juara Harapan 1 Atletik FLS3N
Minggu 17-05-2026,20:09 WIB
Optimalisasi PAD dari Pengelolaan Aset, Rancang Program Properti Investasi
Minggu 17-05-2026,18:23 WIB
SDN Larangan Selatan 1 Matangkan Persiapan PAS Kelas 1 hingga Kelas 5
Minggu 17-05-2026,20:06 WIB
DPKP Perketat Pemeriksaan Hewan Kurban, Terjunkan 100 Petugas Gabungan
Minggu 17-05-2026,20:38 WIB
Bekas Galian Pipa dan Kabel Bikin Jalan Rusak
Terkini
Minggu 17-05-2026,21:47 WIB
Masjid Agung Jami Baitur Rahim Dibangun
Minggu 17-05-2026,21:46 WIB
Kebakaran Hebat Lalap Ruko Variasi Mobil
Minggu 17-05-2026,21:44 WIB
Kelurahan Kutabumi Gencar Tekan Tawuran Remaja
Minggu 17-05-2026,21:42 WIB
Trantibum Tegur Keras Usaha Pembakaran Sampah, Sidak Lokasi Pembakaran Sampah di RW 07 Kelurahan Sukatani
Minggu 17-05-2026,21:34 WIB