Stafsus Presiden Salahgunakan Kewenangan

Rabu 15-04-2020,03:29 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Aboebakar Alhabsyi menilai Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra telah menyalahgunakan kewenangan dengan membuat surat berkop Sekretariat Kabinet kepada camat seluruh Indonesia. Menurut Aboebakar, dukungan kerja sama yang ditujukan oleh Andi Taufan kepada para camat adalah untuk bekerja sama dengan relawan desa PT Amartha melawan wabah Covid-19 telah melampaui kewenangannya. "Seharusnya staf khusus tidak memiliki kewenangan administratif menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet. Sama halnya seperti tenaga ahli DPR tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan kop surat anggota DPR," kata Aboebakar, Selasa (14/4). Menurutnya, selain tindakan tersebut melampaui kewenangan yang dimiliki oleh seorang staf khusus, di sisi lain ada pontensi konflik kepentingan, karena staf khusus tersebut memiliki peran dalam perusahaan yang dimaksud dalam surat itu. “Harus diingat bahwa dalam pasal 18 Perpres 39 Tahun 2018, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya,” katanya. “Karenanya, jika kemudian seorang staf khusus menggunakan kop surat instansi pemerintah tentunya akan menyalahi perpres ini. Apalagi jika yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan para camat yang merupakan bagian dari tugas pemerintah," ucapnya. "Kita harus menyelenggarakan pemerintahan dengan baik dan benar, utamanya harus patuh pada prinsip-prinsip good governance. Tentunya presiden perlu menegur dan meluruskan cara kerja stafnya, jangan sampai ada tumpang tindah tugas, apalagi melakukan tindakan yang off side karena melampaui kewenangan yang dimiliki," tambahnya. Sementara itu, Staf Khusus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra, merilis klarifikasi atas suratnya yang viral dan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia. Andi mengklarifikasi surat resmi yang ia tujukan langsung kepada seluruh camat di Indonesia. "Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," ujar Andi dalam klarifikasi resminya, Selasa (14/4). Surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tersebut menyampaikan kerja sama antara dirinya selaku Staf Khusus Presiden, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), dan Kementerian Desa PDTT terkait pendampingan sukarelawan desa lawan Covid-19. Dalam surat tersebut, Andi menyampaikan bahwa dirinya telah mendapat komitmen dari Amartha untuk melakukan pendampingan edukasi Covid-19 dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) puskesmas. Uniknya, Andi merupakan pendiri sekaligus CEO dari Amartha. Kondisi inilah yang sempat memantik pro dan kontra di media sosial, yakni kekhawatiran adanya konflik kepentingan antara tugasnya sebagai Staf Khusus Presiden dan CEO Amartha. Selain itu, warganet juga menyayangkan cara Andi dalam memangkas birokrasi administrasi kenegaraan dengan mengirim surat langsung ke camat. Andi menambahkan, surat tersebut sebenarnya bersifat pemberitahuan dukungan kepada program Desa Lawan Covid-19 yang diinisasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dalam surat yang berkop 'Sekreriat Kabinet' tersebut, tim lapangan Amartha akan melakukan dua tugas, yakni pemberian edukasi terkait Covid-19 dan pendataan kebutuhan APD puskesmas. Cakupan kerjanya adalah Jawa, Sulawesi, dan Sumatra. "Dukungan tersebut murni atas dasar kemanusiaan dan dengan biaya Amartha dan donasi masyarakat, yang akan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Dukungan yang diberikan dilakukan tanpa menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD," katanya. Namun, karena telanjur viral dan menuai kontroversi, Andi pun menarik surat tersebut. Kendati begitu, Andi menegaskan komitmennya untuk terus bergerak membantu pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19. "Sekali lagi terima kasih dan mohon maaf atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul. Apa pun yang terjadi, saya tetap membantu desa dalam kapasitas dan keterbatasan saya," ujarnya.(bis/rep)

Tags :
Kategori :

Terkait