Jam Operasional Angkutan Umum, Arief Minta Berbeda dengan Jakarta

Selasa 14-04-2020,06:51 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

KOTA TANGERANG-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang direncanakan diberlakukan Sabtu (18/4). Gubernur Banten menyatakan akan mencontoh Pergub DKI Jakarta dan Jawa Barat, dalam penerapan PSBB di Tangerang Raya. Walikota Tangerang Arief R Wismansyah saat rapat dengan Gubernur Banten Wahidin Halim mengusulkan, jam operasional angkutan umum berbeda dengan DKI Jakarta. DKI Jakarta mengatur angkutan umum boleh beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Arief mengusulkan untuk jam operasional angkutan umum di Tangerang Raya, berbeda satu jam. "Kita mengusulkan jam operasionalnya pukul 05.00 hingga 19.00 WIB. Ini agar, warga Kota Tangerang, Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang yang bekerja di Jakarta, tetap bisa mendapatkan angkutan umum saat tiba di Tangerang Raya," ujarnya. Jika jam operasional sama dengan DKI Jakarta, warga Tangerang Raya yang bekerja di Jakarta, menggunakan moda transportasi umum, akan menghadapi masalah. "Dengan pertimbangan orang yang berangkat ke Jakarta dan pulang dari Jakarta masih bisa mendapatkan kendaraan umum saat di Tangerang, jangan sampai mereka tidak bisa pulang. Dan aturan ini bisa diberlakukan di Tangsel serta Kabupaten Tangerang," ungkapnya. Arief menegaskan sudah memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan hingga kelurahan untuk melakukan sosialisasi. Agar, PSBB yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran virus Corona bisa maksimal. Penerapan PSBB pada Sabtu mendatang, berdasarkan hasil rapat dengan gubernur bersama Bupati Tangerang, Walikota Tangerang dan Walikota Tangsel. Arief menjelaskan sudah menyiapkan peraturan walikota untuk pelaksanaan PSBB. "Kita sudah menyiapkan peraturan walikota sudah dilakukan finalisasi hari ini (kemarin). Tetapi kita juga akan menunggu peraturan gubernur seperti apa belum ada keputusan,"ujarnya kepada Tangerang Ekspres melalui aplikasi Zoom, Senin (13/4). Ia menambahkan, dalam pembahasan PSBB tersebut, juga dibahas tentang sanksi bagi warga yang melanggar peraturan PSBB di Kota Tangerang. Hal tersebut dilakukan, untuk mendisiplinkan warga. "Kita juga tadi mendengarkan masukan dari kejaksaan dan kepolisian bagaimana sanksi yang diterapkan. Rencannya sanksi tersebut akan dimasukan dalam pergub yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Kesehatan kaitan karantina,"paparnya. Ketika ditanya mengenai anggaran penanggulangan virus Corona, Arief menyiapkan anggaran sebesar Rp 241 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk penanganan virus Corona selama tiga bulan dan dampak sosialnya. "Kita juga membahas mengenai jaringan pengaman sosial bagi warga terdampak Corona. Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang akan memberikan bantuan sosial dalam bentuk uang tunai. Sedangkan DKI Jakarta memberikan bantuan dalam bentuk pangan. Saya sedang meminta arahan pak gubernur, agar tidak terjadi kecumburuan sosial dalam pemberian bantuan sosial ini," katanya. (ran)

Tags :
Kategori :

Terkait