JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ketika menerbitkan izin ojek mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat ini, PSBB resmi diterapkan di DKI Jakarta. Sebelumnya, aturan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dianggap tumpang tindih soal angkutan orang oleh ojek. Permenkes mengatur pembatasan sosial yang implikasinya melarang ojek membawa penumpang. Adapun Permenhub mengizinkan ojek daring maupun pangkalan mengangkut penumpang asalkan memenuhi prosedur kesehatan. "Kami koordinasi dengan Kemenkes, Pemprov, harapannya aturan ini terintegrasi karena ada kebutuhan masyarakat yang perlu dipenuhi. Diselaraskan dengan aturan yang sudah ada," kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam konferensi pers virtual pada Ahad, (12/4). Jika menarik penumpang, Adita menyebut ojek wajib memenuhi standar kesehatan seperti sterilisasi kendaraan, penggunaan masker, dan bekerja dalam keadaan fit. Pengawasannya bisa dilakukan aplikasi jasa transportasi lewat fitur-fiturnya. "Pengawasan tidak mungkin hanya satu pihak tapi koordinasi dengan aplikator bahwa dalam hal ini awasi sejak dari hulu para pengemudinya. Ada ketentuan dari aplikator memastikan mereka penuhi ketentuan dalam Permenhub. Aparat di lapangan juga bisa pantau bersama dengan masyarakat," ujar Adita. Sementara itu, Staf Ahli Hukum Dan Reformasi Birokrasi Kemenhub, Umar Aris juga menyatakan izin angkut penumpang pada ojek sudah melalui restu Kemenkes. Aturan tersebut sudah mempertimbangkan poin-poin keselamatan yang diatur oleh Kemenkes maupun undang-undang yang terbit sebelumnya. "Tercermin dalam batang tubuh, bahwa aturan yang dibuat tidak semata-mata hanya transportasi. Aturan ini sudah dibuat dengan sadar, tanggungjawab lintas kementerian untuk atur secara komprehensif," kata Umar. Umar menyinggung diizinkannya ojek mengangkut orang demi alasan ekonomi. "Harus dilihat aspek ekonominya, dalam hal tertentu bisa saja angkut orang asalkan pakai masker," ucap Umar.(rep)
Kemenhub: Ojek Boleh Angkut Orang
Senin 13-04-2020,03:25 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :