BPTJ Rekom Jabodetabek Ditutup, Acuan Bagi Daerah yang Berstatus PSBB

Kamis 02-04-2020,06:19 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran bernomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020. Isinya, menghentikan opersional angkutan umum di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Depok (Jabodetabek). Dalam surat itu, direkomendasikan untuk penghentian sementara kendaraan umum dan pribadi serta layanan kereta api, baik jarak jauh maupun commuter line dari dan ke seputar Jabodetabek. Pembatasan layanan juga dilakukan untuk moda transportasi MRT, LRT, Transjakarta hingga angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) dan angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) Selain itu, BPTJ juga meminta pengelola jalan tol PT Jasa Marga untuk pelarangan terhadap bus berpenumpang atau kendaraan pribadi yang memasuki jalan tol untuk membatasi pergerakan dari dan menuju Jabodetabek. BPTJ meminta PT Jasa Marga menutup pintu tol tol Ciawi-Bogor termasuk tol Cijago Depok, semua pintu tol sepanjang Jakarta-Cikampek, untuk mencegah pergerakan warga. Juga menutup pintu di Tangerang yakni pintu tol Bitung, Karawaci, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya dan ruas Jalan Daan Mogot dan Joglo Raya. Penghentikan angkutan juga diberlakukan bagi angkutan menuju Bandara Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, dan Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam surat edaran itu, BPTJ menyebutkan, mobil angkutan umum, mobil pribadi dan sepeda motor, dilarang melintas di jalan nasional dan jalan provinsi dari wilayah Jabodetabek atau dari luar Jabodetabek, khususnya untuk tujuan perjalanan antar kota dan antar wilayah di Jabodetabek. Larangan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut kebutuhan pokok, bahan bakar minyak, logistik, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan dinas TNI/Polri, pejabat negara, dan kendaraan Presiden dan Wakil Presiden. Pelarang ini untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) bagi wilayah yang sudah masuk dalam zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B. Pramesti di Jakarta pada Rabu (1/4) dan mulai berlaku 1 April 2020. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengungkapkan bahwa yang dikeluarkan oleh BPTJ sifatnya adalah rekomendasi semata.  ”SK Pengoperasian ada di Menteri PUPR, jadi kalau ada penutupan sebagian atau seluruhnya, perubahan sistem operasi, pembatasan operasi TI/TIP - semua ada di Menteri PUPR,” kata Danang kemarin. Sejauh ini kata Danang semua masih menunggu perintah Presiden dan arahan Menteri PUPR. Keputusan Presiden tersebut nantinya akan mengatur operasional PSBB berkaitan dengan pengaturan mobilitas di masyarakat. Menurut Jubir Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi  Jodi Mahardi mengungkapkan, berita tentang pemerintah yang resmi menyetop akses dan angkutan Jabodetabek kurang tepat dan dapat menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada disinformasi di tengah-tengah masyarakat. ”Judul dan isi berita tersebut seakan-akan pemerintah telah menetapkan pembatasan moda transportasi di lingkungan Jabodetabek. Jika dicermati isinya maka surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktifitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi,” jelasnya. Surat edaran tersebut kata Jodi bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19. Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan surat edaran tersebut memang dikeluarkan BPTJ. Menurut dia, surat edaran itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Adita Irawati dalam rilis yang disiarkan di website Kemenhub memaparkan, surat edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang. "Ini dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19. Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi. Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi," jelasnya. Sementara itu, PT Jasa Marga masih menunggu keputusan pemerintah terkait penutupan jalan tol. Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga dalam rilisnya menyatakan berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selain itu ada ketentuan lain terkait dengan pembatasan sosial berskala besar. Berkenaan kesiapan, Jasa Marga siap apabila kebijakan tersebut di atas diterapkan. Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh pemerintah. "Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek," ungkapnya. (rdi)

Tags :
Kategori :

Terkait