Hasil Lelang Jabatan di Tangan KASN

Selasa 04-07-2017,08:36 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Sebanyak lima nama calon kepala dinas dilingkup Pemkot Tangsel sudah diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Sipil Negara (KASN). Calon pejabat eselon IIb tersebut itu untuk didudukkan di lima kursi kepala dinas di Kota Tangsel. Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, panitia seleksi (pansel) sudah menyerahkan nama-nama calon kepala dinas ke saya dan ibu walikota. “Sebelum libur Lebaran, nama-nama itu sudah kita serahkan ke KASN,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (3/7). Pak Ben menambahkan, Pemkot Tangsel tinggal menunggu balasan dari KASN terkait nama-nama calon kepala dinas yang diajukan. Setelah pemkot Tangsel mendapat balasan dari ASN, selanjutnya digelar rapat untuk menentukan siapa yang pantas menduduki kursi pejabat eselon II. “Saya berharap ASN segera merespons nama-nama yang kita ajukan. Sehingga bulan ini kita sudah mendapat lima kepala dinas yang selama ini kosong,” tambahnya. Jika sudah mendapat lima kepala dinas, akan dilakukan open bidding untuk mencari tiga kepala dinas lain yang masih kosong. “Kalau sudah dapat lima kadis, bisa saja tidak dilantik dulu tapi, hanya mengumumkan pemenangnya saja dan pelantikannya dilakukan bersama,” tuturnya. Sebelumnya, ada tiga belas peserta lelang OPD yang lolos seleksi untuk memperembutkan lima kursi kepala dinas Kota Tangsel yang saat ini kosong. Yakni, dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas pariwisata, dinas penanaman modal dan PTSP, dinas pemuda dan olahraga dan dinas perindustrian dan perdagangan. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Apendi mengatakan, setelah Pemkot Tangsel mendapat lima kepada dinas akan dilakukan open bidding tiga dinas lain. “Bagi yang berminat silahkan daftar dan sPNS dengan pangkat eselon IIIA,” katanya. Apendi menambahkan, open bidding merupakan paradigma baru dan belum banyak warga yang tahu. Ini merupakan sistem rekrutmen mencari pejabat berdasarkan hasil tes dan bukan kehendak walikota. Dahulu, jabatan kepala dinas yang menentukan adalah walikota. Cara ini kurang efektif lantaran bisa saja tidak sesuai dengan keahlian masing-masing kepala dinas yang dipimpinnya. “Jadi orang bisa daftar dan milih jabatan mana yang diinginkan sesuai kemampuan dan latar belakang yang dimiliki,” tutupnya. (bud/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait