Listrik 450 VA Gratis, Iuran BPJS Belum Turun

Rabu 01-04-2020,05:02 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Dampak pandemi Covid-19 begitu mahal. Pemerintah harus menggelontorkan uang lebih banyak untuk memitigasi dampak penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu. Kali ini, pemerintah mengeluarkan anggaran tambahan Rp 405,1 triliun dari APBN untuk memitigasi dampak pandemi dan memberikan insentif. Salah satu insentif diberikan untuk tagihan listrik. ’’Untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan,’’ kata Presiden Joko Widodo. Untuk pemakaian April, Mei, dan Juni, digratiskan. Sementara, bagi 7 juta pelanggan listrik 900 VA, tagihannya akan didiskon 50 persen selama tiga bulan ke depan. Pemerintah, lanjut Jokowi, juga mengantisipasi pengadaan kebutuhan pokok. Jadi, selain memastikan masyarakat bisa membeli bahan pokok, pemerintah juga memastikan barangnya tersedia dalam jumlah cukup. Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk memenuhi bahan pokok beserta operasi pasar. Presiden juga memastikan bahwa relaksasi kredit mikro bakal berjalan. Yakni, keringanan pembayaran kredit bagi mereka yang berpenghasilan harian. Seperti pelaku UMKM, pekerja informal seperti ojek online, sopir taksi, hingga nelayan. Dengan catatan, nilai kreditnya masih di bawah Rp 10 miliar. ’’OJK sudah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan dimulai berlaku April ini,’’ tutur Jokowi. Pengajuan penundaannya bisa dilakukan melalui email atau bahkan WhatsApp. Tidak perlu sampai harus datang ke kreditur. Belum lagi berbagai kebijakan moneter yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral Di bidang non fiskal, pemerintah juga mempermudah ekspor dan impor demi menjamin ketersediaan barang di dalam negeri. Termasuk bahan baku industri. Yakni dengan menyederhanakan larangan terbatas ekspor maupun impor. Sementara itu, sudah tiga minggu keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, belum ada tindakan dari pemerintah. Artinya, warga harus membayar iuran BPJS Kesehatan menggunakan tarif yang sudah dinaikkan. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas menyatakan bahwa pihaknya belum bisa mempelajari putusan MA. Kemarin (31/3) Iqbal menyatakan mendapat informasi bahwa putusan tersebut akan diunggah di website milik MA. "Dicari putusannya belum ada," ucapnya. Hingga kemarin, dia belum menerima secara resmi hasil putusan uji materi tersebut. BPJS Kesehatan sudah menanyakan kepada MA terkait hal tersebut. Menurut penjelasan yang diterima oleh Iqbal, saat ini MA tengah dalam proses minutasi atau checker putusan. Setelah itu akan diajukan untuk tanda tangan semua pihak. Dalam hal ini adalah hakim. Setelah itu baru dikirimkan kepada tergugat dan penggugat. Sebelumnya Komunitas Pasien Cuci Darah mengajukan uji materi Perpres 75/2019 ke MA pada Desember 2019. Kemudian, tiga minggu lalu MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 1 Januari lalu. Sebagian jenis peserta sudah mengalami kenaikan tersebut sebelum pergantian tahun. Contohnya kelompok peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang sudah naik sejak Agustus 2019. Tiga bulan setelahnya, iuran bagi ASN dan TNI/Polri juga mengikuti kenaikan tarif. Selain itu, Iqbal menuturkan bahwa belum ada aturan baru mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan. "Sementara masih dengan besaran iuran Perpres 75/2019," kata Iqbal. Artinya untuk peserta kelas mandiri atau PBPU masih harus membayar iuran dengan besaran yang sama. Pada peserta kelas I akan membayar iuran Rp 160.000, kelas II Ep 110.000, dan kelas III Rp 42.000. Lalu bagaimana jika belum ada tindakan dari pemerintah hingga hari ini? Menurut Iqbal pihaknya mengikuti aturan yang berlaku. Dalam peraturan MA (Perma), disebutkan bahwa peraturan yang dibatalkan MA masih berlaku selama belum dicabut atau jika dalam 90 hari belum juga dicabut maka peraturan yang dipersengketakan tidak berlaku lagi. Namun sebelum itu maka peraturan lama, dalam hal ini Perpres 75/2019, masih akan berlaku. Sebelumnya Ketua KPCDI Tony Samosir menyatakan berharap pemerintah segera menjalankan keputusan MA. Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini memberatkan masyarakat. "Jalankan keputusan MA dengan sebaik-baiknya. Toh ini yang menang rakyat Indonesia," tegasnya. (lyn)

Tags :
Kategori :

Terkait