Hajatan Warga Dibubarkan Polisi

Selasa 31-03-2020,04:01 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PONDOK AREN-Polsek Pondok Aren membubarkan hajatan pernikahan warga yang digelar di RT 07 RW 05 Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Minggu (29/3) siang. Hajatan yang digelar Ibu Absoh (60) tersebut terpaksa dibubarkan untuk mengantisipasi merebaknya penularan Covid-19 atau virus Corona. Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto mengatakan, pihaknya awalnya menerima informasi ada warga yang menggelar hajatan nikah di Jalan Ujanain, Jurang Mangu, Pondok Aren, sekitar pukul 12.30 WIB. "Anggota saya yang mendapat laporan langsung mengecek ke lokasi dan benar ada hajatan yang digelar warga. Lalu anggota saya mengimbau kepada yang hajatan untuk segera membubarkan acaranya," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (30/3). Afroni menambahkan, saat anggotabya tiba akad nikah sudah selesai digelar. Anggotanya lalu mengimbau warga yang menggelar hajatan segera membongkar tenda. Warga yang memiliki hajar menerima dan melaksanakan anjuran petugas untuk segera bubar. Polisi yang datang ke lokasi mengingatkan kembali warga soal bahaya virus corona yang dapat menular melalui droplet. Penularanya bisa melalui manusia dan berkumpulnya semua rentan dengan penularan contohnya saat berkumpulnya manusia dengan jarak yang rentan dengan penularan virus corona. Sehingga warga diimbau menjaga jarak fisik dan sosial dan warga tidak membuat kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. "Ini sesuai perintah dari Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah mengeluarkan maklumat terkait hal ini dan warga yang tidak mematuhi imbauan tersebut akan ditindak tegas," tambahnya. Masih menurutnya, polisi berharap masyarakat untuk mengikuti arahan pemerintah agar menjaga jarak fisik dan sosial, tidak ke luar rumah. Termasuk menjalankan pola hidup sehat dan bersih dengan sering cuci tangan menggunakan sabur dan membilasnya dengan air yang mengalir," tuturnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait