Pembatasan sosial berskala besar tidak sama dengan karantina wilayah atau istilah yang lebih populer: lockdown. Hal tersebut secara eksplisit termaktub dalam UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 10 aturan tersebut menyebutkan bahwa karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Sementara itu, pasal 11 menyatakan bahwa pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Perbedaan antara dua aturan tersebut adalah karantina wilayah secara tegas mengamanatkan pembatasan di pintu masuk, bahkan penutupan. Sementara itu, pembatasan sosial berskala besar tidak mengamanatkan adanya pembatasan di pintu masuk atau penutupan akses dari dan ke suatu wilayah. Pembatasan sosial hanya mengamanatkan pembatasan kegiatan penduduk. Teknis dua upaya merespons kondisi darurat ini pun diatur dengan cara berbeda. Teknis karantina wilayah diatur dalam pasal 53 hingga pasal 55. Teknis yang diatur oleh UU terkait karantina wilayah, misalnya, wilayah yang dikarantina diberi garis karantina. Tidak hanya itu, wilayah tersebut harus dijaga terus-menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina (pasal 54 ayat 2). Pengaturan karantina lainnya adalah anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar-masuk wilayah karantina (pasal 54 ayat 3). Selain itu, pemerintah bertanggung jawab atas kebutuhan hidup orang banyak, termasuk makanan hewan ternak, selama karantina wilayah (pasal 55 ayat 1 dan 2). Sementara itu, teknis pembatasan sosial berskala besar diatur dalam pasal 59. Misalnya, pasal 59 ayat 3 mengamanatkan pembatasan yang meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Tiga langkah tersebut sebenarnya sudah dilakukan oleh sejumlah provinsi di Indonesia, khususnya Jakarta sebagai episentrum penyebaran virus corona Covid-19. Pemeritah Provinsi DKI Jakarta sudah meliburkan sekolah dan membatasi operasional transportasi umum untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19. Namun, UU tersebut juga menekankan bahwa tiga langkah itu adalah upaya minimum atau "paling sedikit" dalam kondisi darurat kesehatan masyarakat. Sayangnya, UU Kekarantinaan Kesehatan tidak menjelaskan upaya paling maksimal dalam pembatasan sosial berskala besar sehingga bisa saja pembatasan sosial tersebut berwujud seperti lockdown atau karantina wilayah dengan pintu keluar/masuk ditutup. Di sisi lain, pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab atas kebutuhan hidup orang banyak, termasuk makanan hewan ternak, selama masa pembatasan sosial. Terkait dengan penanganan Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan ada perlindungan sosial dan stimulus ekonomi untuk UMKM, pelaku usaha, dan pekerja informal. Seperti apa teknis atau lebih mendetail pembatasan sosial berskala besar, termasuk apakah pemerintah akan melibatkan TNI dan Polri, kita masih harus menunggu peraturan pemerintah. Pasalnya, pasal 60 UU Kekarantinaan Kesehatan sudah menegaskan bahwa pelaksanaan karantina dan pembatasan sosial berskala besar diatur dengan peraturan pemerintah. Darurat sipil Untuk kebijakan ini, sepertinya kata-katanya cukup mengerikan. Namun tunggu dulu. Darurat sipil bukanlah instrumen yang dimiliki negara dalam menghadapi kondisi yang sangat berbahaya. Di atas darurat sipil, masih ada keadaan perang dan darurat militer. Keadaan perang, adalah kondisi kala negara tengah berperang dengan negara lainnya. Sedangkan darurat militer, contohnya, kala Aceh tengah dirundung Gerakan Aceh Meredeka pada 2004. Sedangkan Darurat Sipil, ya saat di Aceh itu, kala Presiden Megawati menurunkan status Darurat Militer di sana menjadi Darurat Sipil. Setelah itu, sampai sekarang, Indonesia belum pernah lagi menggunakan kebijakan Darurat Sipil. Kebijakan kondisi darurat ini, Indonesia memiliki payung hukum di Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. UU ini mengatur siapa dan bagaimana suatu daerah dikatakan darurat dengan tahapan-tahapannya. Lantas, kapan Indonesia dapat dikatakan masuk dalam Darurat Sipil? Jika merujuk pada Pasal 1 ayat (1), menyebutkan, ada tiga kondisi yang dapat dikategorikan sebagai darurat. Pertama, "Keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa". Kedua, "Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga". Dan terakhir, "Hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan, khusus ada atau dikhawatirkan ada gejala- gejala yang dapat membahayakan hidup negara". Sekarang, apa yang bisa dilakukan seorang penguasa, entah itu presiden atau jabatan di bawahnya, saat kondisi darurat? Untuk hal ini, ada tiga pasal yang mengaturnya. Pasal 18 Ayat (1) Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus diminta-idzin terlebih dahulu. ldzin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum. Ayat (2) Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu. Pasal 19 Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah. Pasal 20 Penguasa Darurat Sipil berhak memeriksa badan dan pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai serta menyuruh memeriksanya oleh pejabat-pejabat Polisi atau pejabat-pejabat pengusut lain. Jadi, bila nanti Indonesia benar-benar masuk dalam kondisi Darurat Sipil, maka tiap warga harus bersiap-siap rela pergerakannya dibatasi dan diawasi.(bis/rep)
Beda Pembatasan Sosial Skala Besar dan Karantina Wilayah
Selasa 31-03-2020,03:00 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :