JAKARTA -- Polri akan menindak tegas bagi masyarakat yang tetap berkerumunan di luar rumah untuk mencegah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19. Massa yang tetap tak mengikuti imbauan akan dijerat dengan hukuman pidana. "Kalau ada kerumunan di luar rumah ya kami bubarkan. Jika mereka tidak mau mematuhi perintah petugas Polri yang memerintahkan pembubaran kegiatan tersebut, maka individu atau kelompok masyarakat itu dapat dikenakan Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono seperti dikutip Republika.co.id, Rabu (25/3). Kemudian, Argo melanjutkan terdapat perkumpulan masyarakat yang akan dibubarkan oleh pihak kepolisian seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan sarasehan. Lalu, tidak boleh ada acara konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Tidak hanya itu, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval dan kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya masyarakat. Kalau kegiatan tersebut masih berlangsung pihaknya akan membubarkannya. "Kami tetap memantau kegiatan masyarakat sampai saat ini. Saya yakin masyarakat pasti sudah paham dan kami terus sosialisasikan agar mereka tidak berkegiatan di luar rumah," katanya. Sebelumnya diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, sejumlah kegiatan kerumunan warga telah dibubarkan oleh aparat sebagai upaya untuk menekan penularan Covid-19. Sejak diterbitkannya maklumat kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19) pada Kamis 19 Maret 2020, seluruh personel Polri langsung menggelar patroli untuk mengimbau warga agar tidak berkerumun. "Dalam dua-tiga hari terakhir sejak berlakunya maklumat kapolri, banyak acara kegiatan kerumunan warga yang kami bubarkan," ujar Irjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3). Iqbal menjelaskan beberapa kerumunan warga yang dibubarkan, yakni resepsi pernikahan, baik di daerah Jawa Tengah maupun di Jakarta, serta warga yang ?duduk-duduk di kafe, persimpangan jalan, hingga sejumlah taman. "Bahkan, resepsi pernikahan kami bubarkan dengan mengedepankan upaya persuasif dan humanis. Sejauh ini pembubaran kerumunan tidak ada insiden apa pun. Masyarakat kooperatif, paham dengan ancaman wabah ini," ucapnya. Iqbal menambahkan, bila ada masyarakat yang tidak mematuhi imbauan petugas Polri, yang bersangkutan akan diproses hukum. Ia pun berharap masyarakat mengindahkan imbauan pemerintah dengan tetap berdiam di rumah dan tidak berkerumun demi mencegah penularan pandemi Covid-19.(rep)
Tetap Berkerumun, Bisa Kena Pidana
Kamis 26-03-2020,02:47 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 18-08-2026,10:16 WIB
HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Nasional di Berbagai Sektor
Selasa 18-08-2026,18:21 WIB
Rayakan Warisan Kuliner Nusantara, Independence Heritage Brunch di Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Airport
Selasa 18-08-2026,20:30 WIB
Kepala SDN Panunggangan 10 Dini Wahyuni, Tingkatkan Pendidikan Berkualitas
Selasa 18-08-2026,18:28 WIB
IFBEC DPD Banten Rayakan HUT ke-9, Dorong Kolaborasi dan Penguatan Industri F&B
Selasa 18-08-2026,21:02 WIB
Cegah TB dan Kusta Sejak Dini, Edukasi Kesehatan Warga Bojongloa Lewat CKG
Terkini
Selasa 18-08-2026,22:19 WIB
Gandeng Swasta, Salurkan 15.000 Liter Air Bersih untuk Warga Buaranjati
Selasa 18-08-2026,22:17 WIB
Warga Perumahan Villagio Residence Gelar Upacara 17 Agustus
Selasa 18-08-2026,22:15 WIB
Kemeriahan Puncak HUT ke-81 RI di RT 11 Sukamanah, Merajut Kebersamaan dan Momen Pembelajaran Generasi Muda
Selasa 18-08-2026,22:10 WIB
SMK Mutiara Insan Nusantara Sabet Juara 1 Lomba Wawasan Kebangsaan KNPI
Selasa 18-08-2026,21:57 WIB