KOTA TANGERANG-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di dua kontrakan di Cikokol dan Pakojan, Kota Tangerang, pada Sabtu (14/3) lalu. Pengungkapan tersebut berdasarkan, laporan dari salah satu korban. Dari penyelidikan akhirnya menangkap 4 orang pelaku berinisial BEW alias YP (39), RY alias R (29), DH (21) dan D alias M (37). Perempuan berinisial BEW sebagai otak penampung para calon korban sebelum diberangkatkan. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, korban yang berhasil direkrut, diperdaya dengan terlebih dahulu memberikan pinjaman untuk mengikat sebesar Rp 3 juta hingga Rp 6,5 juta. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dan pelayan di tempat hiburan malam. "Para pelaku merekrut calon tenaga kerja melalui media sosial facebook. Kemudian ditampung di tempat penampungan BEW dan DM. Untuk calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Batam diberikan pinjaman dengan dijanjikan upah besar, pakaian dan alat kecantikan," ujarnya kepada Tangerang Ekspres di aula Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (18/3). Sugeng menambahkan, korban dijanjikan bekerja sebagai pelayan tamu di kafe di Batam, dengan iming-iming gaji pokok sebesar Rp 1.050.000 ditambah uang penjualan minuman beralkohol Rp 7.000/botol serta uang tips dari tamu. "Dalam bisnis ilegal tersebut, BEW mendapat komisi sebesar Rp 3 juta, yang kemudian dibagi-bagi kepada rekannya yang telah membantu mencari para pekerja,"paparnya. Ia menjelaskan, BEW bersama rekannya telah menjalankan bisnisnya sejak 2018 lalu dengan 36 orang pekerja sudah diberangkatkan. Namun, untuk pekerja yang dikirim ke Batam sebagai pelayan kafe baru mulai 2020 dengan 16 orang pekerja wanita sudah diberangkatkan. "Korban yang mereka kirim ke Batam ini, rata-rata usianya di bawah umur. Dari 16 orang, dua sudah dewasa sisanya masih di bawah umur, asalnya ada dari Lampung, Padang, dan juga Banten,"ungkapnya. Sugeng menuturkan, akan dilakukan pengembangan lebih dalam, apakah ada lagi korbannya. Bahkan dirinya akan berkoordinasi dengan Polres Kabarelang Batam untuk mengusut kasus ini. "Saat ini para pelaku diamankan bersama barang bukti di mapolres dan terancam dijerat dengan pasal 2, pasal 4 dan pasal 10 Undang-undang RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," tutupnya. (ran)
Polres Ungkap Kasus Penjualan Anak di Bawah Umur, Dikirim ke Batam dengan Janji Gaji Besar
Kamis 19-03-2020,05:03 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :