Tidak Ada Larangan Ibadah di Majid

Kamis 19-03-2020,04:55 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Setelah keluarnya surat edaran dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengenai ibadah di masjid ataupun musala, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak melarang masyarakat ibadah di masjid maupun musala. Kepala Bagian Kesejahteraan Pemerintah Kota Tangerang Felix Mulyawan mengatakan, masyarakat Kota Tangerang tidak dilarang untuk melaksanakan ibadah di masjid atau musala. Walaupun sudah ditetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait penyebaran virus corona oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, pada Sabtu (14/3). Namun, masyarakat diimbau untuk  memperhatikan surat edaran dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) pusat demi mencegah penyebaran virus corona. "Ibadah tetap dilaksanakan dan tidak ada larangan beribadah di masjid maupun musala, tetapi harus memperhatikan surat edaran dari DMI Pusat," ujarnya kepada Tangerang Ekspres di Puspemkot, Rabu (18/3). Felix menjelaslkan, imbauan tersebut tertera pada Surat Edaran Pimpinan Pusat DMI No.041/PP-DMI/A/II/2020 tentang Himbauan Sanitasi Siaga Masjid. Di dalamnya ada 6 butir imbauan bagi pengurus masjid atau musala diantaranya, teratur menjaga kebersihan dengan cairan disinfektan, menjaga kebersihan karpet masjid, tempat wudhu dan toilet secara rutin atau konstan. "Jadi, masyarakat yang sehat tetap dipersilahkan melaksanakan ibadah di masjid atau musala. Untuk yang tidak sehat, diimbau agar melaksanakanya di rumah sehingga penyakitnya tidak berdampak pada lingkungan yang lebih luas,"paparnya. Felix menambahkan, pihak DKM juga sudah diberi imbauan agar segera membersihkan masjid, supaya ketika ada masyarakat yang hendak beribadah ke masjid atau musala kondisinya sudah steril. "Kami sudah mengimbau juga seluruh DKM masjid atau pengurus musala yang ada di Kota Tangerang untuk tetap menjaga kebersihan, karena itu hal sangat penting dalam pencegahan virus corona yang saat ini mewabah di Indonesia,"ungkapnya (ran)

Tags :
Kategori :

Terkait