JAKARTA -- Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) penjualan masker ke Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (4/3). Sidak itu dipimpin oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, dan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan mengawasi penjualan masker di pasaran akibat adanya virus corona (Covid-19) di Indonesia. Yusri menyebut, setiap orang nantinya hanya akan diperbolehkan membeli maksimal lima boks masker. Tujuannya untuk mengantisipasi penimbunan masker sehingga tidak menyebabkan kelangkaan barang di pasaran. "Ada surat edaran yang dikeluarkan kalau setiap orang yang membeli maksimal hanya boleh lima kotak (masker) saja," ujar Yusri. Selain itu, sambung Yusri, polisi juga akan mengawasi lonjakan kenaikan harga masker di pasaran. Dia mengimbau para pedagang dan distributor tak menaikkan harga masker. "Kemudian juga mengimbau kepada para pedagang agar tidak menjual (masker) dengan harga tinggi ya karena ini bisa merugikan masyarakat," ungkap Yusri. Dalam sidak tersebut, polisi menemukan fakta jika pedagang terpaksa menjual masker dengan harga tinggi karena harga tinggi yang dipatok para distributor. Saat mendatangi beberapa toko di pasar itu, diktetahui satu boks masker dijual sekitar Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu. Padahal, awalnya sebelum virus corona menyebar, harga satu boks masker sekitar Rp 25 ribu. Oleh karena itu, lanjut Yusri, polisi tak segan menindak oknum-oknum tak bertanggung jawab yang menimbun untuk menaikkan harga masker di pasaran. "Ada beberapa toko yang kendalanya masih ada distributor-distributor yang menjual (masker) ke toko-toko dengan harga tinggi. Kita dalam hal ini Polda Metro Jaya akan terus sidak semuanya dan menindak penimbun yang ada. Ini merugikan masyarakat," ungkap Yusri. Sementara itu Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Tengah mengamankan dua Warga Kota Semarang. Keduanya diamankan atas dugaan penimbunan produk masker kesehatan serta cairan hand sanitizer (antiseptik) yang saat ini tengah langka dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Keduanya, Ari Kurniawan (45 tahun) dan Merriyati Kosasih (24), diduga sengaja memanfaatkan kondisi kelangkaan kedua jenis produk perlengkapan kesehatan tersebut untuk memperoleh keuntungan lebih besar dengan cara menjual kembali kepada masyarakat yang membutuhkan melalui media sosial (medsos). “Sehingga, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” ungkap Kepala Subdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Jawa Tengah AKBP PH Gultom SIK MH dalam keterangannya, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (4/3). Secara kronologis, pengungkapan dugaan penimbunan kedua jenis perlengkapan kesehatan tersebut bermula dari informasi yang diterima Subdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Jawa Tengah perihal kelangkaan distribusi masker kesehatan di tengah kecemasan masyarakat atas penyebaran virus corona, Selasa (3/3). Dari pendalaman informasi yang diterima tersebut, Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Jawa Tengah mencium indikasi adanya sejumlah pihak yang memanfaatkan situasi (bermain) dengan cara melakukan penimbunan terhadap kedua jenis alat pelindung diri (APD) kesehatan tersebut untuk dijual kembali kepada masyarakat yang membutuhkan. Selanjutnya, pada Selasa pukul 22.00 WIB tim Resmob Ekswil Semarang yang dipimpinnya segera bergerak melakukan penggerebekan terhadap salah satu nama yang dicurigai telah menjualbelikan masker kesehatan beragam merek dalam jumlah besar yang beralamat di lingkungan Kanalsari Barat VII / 12, RT 08/ RW 09, Kecamatan Semarang Timur. Dari rumah Ari Kurniawan ini, tim Resmob mendapati sedikitnya delapan boks masker kesehatan dari berbagai merek (Onemed, Solida, Imaske, Earlop, Yuhay, dan Golden Gloves) serta dua plastik merek Sensi. Selain itu, terdapat nota transaksi penjualan serta slip transfer pembelian masker yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti. Tak berhenti di sini, tim Resmob selanjutnya melakukan pengembangan melalui komunikasi handphone (HP) milik Ari Kurniawan hingga kemudian tim Resmob melakukan penggerebekan di rumah Merriyati Kosasih, yang beralamat di Jalan Kapas Timur VIII/G 1060, RT 04/RW 08 Kecamatan Genuk pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Di rumah Merriyati ini, tim Resmob mendapati 13 kardus berisikan hand sanitizer atau antiseptik untuk tangan merek Onemed yang disimpan di salah satu ruangan. Barang—barang berikut pemiliknya tersebut selanjutnya diamankan oleh tim Resmob untuk dibawa ke Subdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Jawa Tengah.(rep)
Polda Metro Sidak Masker di Pramuka
Kamis 05-03-2020,03:11 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :