SLEMAN -- Seluruh korban siswa hanyut di Sungai Sempor, Turi, Sleman, akhirnya telah ditemukan. Total, sebanyak 10 siswa meninggal setelah korban terakhir bernama Zahra Imelda ditemukan, Minggu (23/2) pagi ini. Hal itu dikonfirmasi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, AKBP Yulianto, melalui status Whatsapp-nya. "Alhamdulillah sudah ditemukan semua. Terima kasih atas bantuan fisik dan non fisik dari semua pihak yang membantu," tulis Yulianto, Minggu pagi. Sebelumnya, hingga Sabtu (22/2) malam, baru ditemukan delapan siswa meninggal. Sementara dua lainnya, yakni korban atas nama Yasinta Bunga dan Zahra Imelda masih dinyatakan hilang. Yasinta akhirnya ditemukan Ahad pagi pukul 05.20 WIB di Kedung Dam Lembah Sempor. Sedangkan, Zahra ditemukan pukul 07.05 WIB di lokasi yang sama. Dengan demikian, total korban meninggal dunia ada 10 siswa, luka-luka 23 siswa, dan selamat 216 siswa. Total, yang mengikuti kegiatan susur sungai tersebut 249 siswa yang terdiri dari 124 siswa kelas 7 dan 125 siswa kelas 8 SMP Negeri 1 Turi, Sleman. "Dengan sudah ditemukannya seluruh korban maka Operasi SAR dinyatakan selesai hari ini dan seluruh potensi SAR dikembalikan ke masing-masing unsur," ujar Komandan Operasi SAR Sungai Sempor 202, Asnawi, dalam siaran pers, Ahad pagi ini. Sementara itu, polisi sudah menetapkan tersangka dalam insiden susur Sungai Sempor yang menimpa siswa-siswa SMPN 1 Turi, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Tersangka tersebut sejak Sabtu (22/2) sudah dalam tahanan di Polres Sleman. "Ya tersangka sudah ditahan di Polres Sleman sejak tadi malam (Sabtu malam)," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto di RS Bhayangkara Polda DIY, Minggu (23/2). Menurut dia, tersangka yang juga merupakan guru olahraga di SMPN 1 Turi tersebut merupakan penanggung jawab kegiatan. Ia menentukan lokasi susur Sungai Sempor. "Dari pemeriksaan kepada pengelola Desa Wisata Lembah Sempor, kegiatan susur sungai tersebut tidak ada izin ke pengelola. Lokasi tersebut merupakan desa wisata," katanya. Ia mengatakan, dalam insiden ini tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," katanya. Wakil Kepala (Waka) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Brigjen Polisi Karyoto menyebut tersangka dalam insiden kecelakaan sungai SMPN 1 Turi berinisial IYA diketahui tidak menguasai manajemen risiko dalam melakukan kegiatan susur sungai. "Tersangka ini melakukan kelalaian, karena yang bersangkutan tidak menguasai manajemen risiko dalam kegiatan susur sungai," kata Wakapolda DIY Brigjen Polisi Karyoto di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, Ahad (23/2). Menurut dia, seharusnya sebelum melakukan kegiatan susur sungai ada manajemen risiko, tetapi tersangka tidak melakukan hal tersebut. Ia mengatakan, pemandu kegiatan susur sungai wajib memiliki wawasan yang lebih tentang manajemen bahaya. "Dalam hal ini seharusnya disiapkan alat pengamanan yang cukup, pemandu yang profesional, pelampung, dan piranti keamanan lainnya. Dalam insiden ini dia tidak mempertimbangkan bahaya yang timbul," katanya. Karyoto mengatakan, apalagi dalam insiden tersebut jumlah siswa yang ikut susur sungai mencapai 250 siswa. Sementara, pembina atau pemandu yang diturunkan hanya enam orang. "Susur sungai merupakan yang cukup berat, seharusnya anak seusia SMP untuk latihan alam bukan berupa susur sungai, cukup kegiatan yang risikonya hanya kelelahan saja," katanya. Ia mengatakan, dalam insiden tersebut seluruh korban sebanyak sepuluh anak merupakan perempuan. "Mereka ini akan usianya baru sekitar 12 tahun hingga 14 tahun. Secara fisik mereka kan belum begitu kuat untuk melakukan kegiatan susur sungai yang membutuhkan fisik yang kuat," katanya. Tersangka, kata dia, juga lalai tidak memperhatikan kondisi cuaca di sekitar saat akan melakukan kegiatan susur sungai. "Padahal informasi cuaca kan bisa didapat dari BMKG. Selain itu tersangka juga tidak menghiraukan peringatan warga," katanya.(rep)
Korban Meninggal Pramuka Hanyut 10 Orang
Senin 24-02-2020,03:23 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :