Kebijakan Sekolah 5 Hari Sulit Terealisasi

Selasa 20-06-2017,10:30 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Sekolah lima hari dalam sepekan sedianya tinggal dijalankan. Namun Presiden Joko Widodo mengambil langkah tegas atas kontroversi yang ditimbulkan Permendikbud 23/2017 tentang Hari Sekolah. Pemerintah putuskan menaikkan level regulasi pendidikan tersebut menjadi peraturan presiden (perpres). Regulasi itu akan dipadukan dengan berbagai hal. Keputusan dari Istana itu seperti mengingatkan saat geger rencana Mendikbud Muhadjir Effendy menghentikan ujian nasional (UN) tahun lalu. Akhirnya Istana menolak rencana penghentian UN itu. Kondisi hampir serupa bisa terjadi pada penerapan kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan dan delapan jam dalam sehari (full day school). Keputusan itu diambil Presiden Joko Widodo setelah menerima Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin, dengan didampingi Mendikbud Muhadjir Effendy kemarin (19/6). Usai pertemuan, Ma’ruf menyatakan bahwa presiden merespons aspirasi masyarakat dan ormas Islam. “Oleh karena itu, Presiden akan melakukan penataan ulang aturan itu,” ujar Ma'ruf di kantor Presiden. Salah satu bentuknya adalah meningkatkan levelnya dari permen menjadi perpres. Dengan demikian, regulasi itu tidak lagi sekadar menjadi domain Kemendikbud semata. Sejumlah pihak akan dilibatkan, seperti Menteri Agama, Mendagri, dan MUI. Ma’ruf Amin menjelaskan, perpres tersebut direncanakan mampu menguatkan posisi madrasah diniyah. “Karena itu, judulnya mungkin diganti, bukan lima hari sekolah, melainkan pendidikan penguatan karakter,” lanjutnya. Sebab, perpres tersebut memang akan menampung berbagai masukan masyarakat dalam mengembangkan pendidikan karakter. Apakah itu berarti permendikbud akan dibatalkan, Ma’ruf Amin mengiyakan. Hanya saja, prosesnya tidak bisa cepat, karena menunggu perpres tersebut terbit. Begitu pula saat disinggung apakah perpres tersebut akan berlaku di tahun ajaran baru mendatang. “Kita tunggu saja, perpresnya yang akan menentukan,” tutur ulama yang juga Rais Aam PBNU itu. Sementara itu, Muhadjir tidak menjawab secara lugas apakah Perpres itu nantinya juga akan memberlakukan sekolah lima hari. Menurut dia, hal itu masih akan menunggu Perpres yang segera disusun. Alih-alih menjelaskan lebih jauh, Muhadjir justru menunjukkan salah satu kesimpulan rapat terbatas pada 3 Februari lalu. Dalam kesimpulan tersebut, Presiden menyetujui usulan dia dalam menyinkronkan libur sekolah dengan libur PNS. Sehingga, Sabtu dan Minggu bisa digunakan masyarakat untuk berlibur dan menikmati kekayaan budaya Indonesia. Dalam kesimpulan itu juga ada perintah kepada Mendikbud untuk menindaklanjutinya. “Ini hasil ratas, jadi tidak betul kalau saya bertindak tanpa dasar ratas,” lanjut Ketua PP Muhammadiyah itu. Apakah berarti Perpres itu nanti juga akan merujuk pada hasil ratas tersebut, menurut Muhadjir idealnya demikian. Sebab, kebijakan yang dirupakan dalam Permendikbud sebetulnya juga merupakan tindak lanjut hasil ratas. Muhadjir menegaskan Kemendikbud tidak pernah memiliki program bernama full day school. Dia mengatakan yang berlaku di Kemendikbud adalah program penguatan pendidikan karakter (P2K). “Program ini tetap dilaksanakan dan peraturan diperkuat dari Permendikbud menjadi Perpres,” tandasnya. Isi peraturan di dalam Perpres nantinya akan diperkuat dengan pelibatan kementerian lain, serta ormas seperti NU, MUI, serta Muhammadiyah. Pengamat pendidikan Indra Charismiadji mengatakan dalam menggodok regulasi sekolah delapan hari sejam, Kemendikbud terlihat jalan sendiri. “Mereka seperti lupa, bahwa Kemendikbud itu tidak punya sekolah. Tidak punya guru,” jelasnya. Sekolah negeri dan swasta ada di bawah bupati, walikota, dan gubernur. Ketiganya lebih tunduk kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kemudian madrasah di seluruh Indonesia ada di bawah Menteri Agama (Menag). Indra mengatakan niatan Kemendikbud menjalankan sekolah delapan jam sehari sebenarnya bagus. Yakni untuk lebih mendayagunaan paga guru PNS. Dia mengungkapkan bahwa saat ini terjadi kecemburuan di antara guru PNS dan PNS umum. Guru jam 13.00 atau 14.00 sudah pulang, sementara PNS umum pulangnya jam 16.00 sore. Sementara penghasilan guru PNS jauh lebih besar setelah mendapatkan tunjangan profesi guru. Wakil Ketua Komisi X Ferdiansyah mengatakan hampir tidak mungkin sekolah delapan jam sehari diterapkan Juli nanti. Sebab pembahasan Perpres efektif baru digulirkan pekan pertama Juli. Sedangkan sekolah efektif dimulai pada pekan ketiga Juli. Kalaupun Perpres sudah jadi di pertengahan Juli, Kemendikbud masih butuh waktu untuk sosialisasi. Kemudian juga membuat peraturan turunannya seperti Permendikbud dan petunjuk teknis (juknis). “Belum lagi sosialisasi ke 216 ribu sekolah itu bukan perkara gampang,” kata politisi Golkar itu. Selain itu Kemendikbud juga harus memutuskan sekolah mana yang benar-benar siap menjalankan kebijakan sekolah delapan jam dalam sehari. (jpg/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait