IGI Dukung Sekolah Bebas Honorer

Rabu 22-01-2020,03:10 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Ikatan Guru Indonesia ( IGI) menyambut positif keputusan raker Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam raker itu menghasilkan kesepakatan untuk menghapus status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus mempertegas aturan yang menyatakan tidak ada satupun guru di Indonesia yang berstatus honorer. Guru-guru yang mengajar di sekolah terutama sekolah negeri hanya menyandang dua status yaitu PNS atau PPPK," kata Ketum IGI M Ramli Rahim dalam pesan elektroniknya, Selasa (21/1).

Dia yakin Kemendikbud sangat mudah melakukan ini meskipun penguasaan atas guru ada di pemerintah daerah. Kemendikbud cukup membuat ketentuan dalam sistem Dapodik (data pokok kependidikan) yang mewajibkan sekolah hanya mencantumkan guru yang memiliki NIP dalam sistem Dapodik. Jika sekolah tidak mencantumkan NIP, secara otomatis sistem tersebut menolak data yang dimasukkan.

Selanjutnya, pemerintah menghapuskan dana honorarium dalam dana BOS. Kemendikbud memastikan rasio antara guru dan siswa dalam satu kelas menjadi syarat penginputan pada Dapodik minimal satu rombel satu guru. "IGI menginginkan sistem ini diterapkan sesegera mungkin untuk memastikan pendidikan kita berjalan dengan baik," tandasnya. (jpg)

Tags :
Kategori :

Terkait