JAKARTA-Penanganan kekerasan anak di sekolah belum konsisten. Hal ini menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbu), diminta mewajibkan sekolah membuat layanan aduan kekerasan di sekolah. Hal itu bertujuan, untuk menekan tingginya angka kekerasan di sekolah. "Sekolah harus didorong memiliki sistem pengaduan yang melindungi anak saksi dan anak korban kekerasan untuk bicara dan mengadu," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, Jumat (27/12). Retno juga meminta, Kemendikbud memutus mata rantai kekerasan yang terjadi di sekolah. Sebab menurut KPAI, penanganan kekerasan di sekolah oleh pemerintah daerah masih belum konsisten. "Menteri Nadiem sudah memiliki kepekaan dan tidak mentolerir kekerasan. Namun, sejak era otonomi daerah, Kemendikbud tidak memiliki kewenangan menegakkan sanksi terhadap guru pelaku kekerasan. Karena kewenangannya di daerah," terangnya. "Sementara banyak daerah mengabaikan penegakan hukum terhadap pendidik yang menjadi pelaku kekerasan di sekolah," imbuhnya. Menurut Retno, ada 4 hal yang bisa dilakukan Kemendikbud untuk menekan dan mencegah praktik kekerasan di sekolah. Empat hal tersebut yaitu pelatihan guru, membuat sistem pengaduan yang transparan, perluasan akses masyarakat terhadap sekolah dan redistribusi guru berbasis zonasi. "Selain mencegah kekerasan, keempat cara tersebut juga akan efektif untuk mewujudkan pemerataan mutu sekolah dan guru berkualitas," ujarnya. Untuk itu Retno berharap, implementasi dari Permendikbud 85/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Tingkat Satuan Pendidikan terus diperkuat. Dari hasil pengawasan KPAI, pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah selama 4 tahun terakhir ini tidak mengacu pada Permendikbud tersebut. "Perlu sosialisasi dan pelatihan untuk para guru dan kepala sekolah. Minimal para guru dan sekolah mengetahui dahulu bahwa ada cara pencegahan dan penanganan kekerasan ketika kekerasan terjadi di sekolahnya," tuturnya. Khusus penerapan sistem zonasi, Retno mendorong Kemendikbud memetakan penataan dan pemerataan guru, pemerataan infrastruktur, sharing resource, dan integrasi pendidikan formal dan nonformal. "Melibatkan Kemendagri, Kemenag, Kementerian Keuangan, Bappenas, KemenPUPR, dan KemenPAN-RB akan membuat sistem zonasi menjadi lebih baik," katanya. Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana mengatakan, Kemendikbud melalui kebijakan Merdeka Belajar, nantinya akan mendeteksi jika ada kekerasan yang terjadi di sekolah. "Justru dengan kebijakan Merdeka Belajar dan di dalamnya ada survei karakter, maka akan bisa mendeteksi dini tentang akhlak yang kurang baik yang terjadi di sekolah. Guru akan lebih menekankan tentang pendidikan karakter," pungkasnya. (der/fin)
Sekolah Harus Membuat Layanan Aduan Kekerasan
Sabtu 28-12-2019,04:13 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :