KPK Masih Sadap 300 Nomor HP

Kamis 19-12-2019,05:57 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Nama-nama calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah beredar luas. Tiga nama yang menjadi sorotan publik, Taufiqurrahman Ruki, Albertina Ho dan Artidjo Alkostar. Meski kepastiannya menunggu 20 Desember mendatang. Orang-orang yang dipilih, diprediksi memiliki kekuatan pelapis untuk menghindari aroma tebang pilih dalam kinerja lima komisioner KPK yang sudah ditetapkan. Terkait dengan penyadapan apakah akan berubah ketika muncul dewas? Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan bahwa kewenangan penyadapan yang dilakukan lembaganya masih berjalan sampai saat ini. "Dengan UU yang baru tidak menghalangi KPK untuk OTT (operasi tangkap tangan). Karena fungsi atau kewenangan penyadapan KPK masih ada. Kemarin belum ada dewas, tidak perlu izin dewas lah. Penyadapan masih ada, masih ada," ucap Alex. Ia pun menyebutkan bahwa terdapat 200 sampai 300 nomor telepon yang disadap oleh KPK. ”Ya, ada 200-300 nomor masih kita sadap. Kalau kenapa sejak undang-undang baru itu belum ada? Ya memang belum dapat, penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kami sadap," ujar Alex. Ia pun menegaskan meskipun UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK telah diberlakukan tidak menghalangi pihaknya melakukan penyadapan. "Jadi, tidak ada halangan bagi kami untuk melakukan penyadapan. Hanya nanti kalau setelah ada dewas kan harus persetujuan, sekarang belum ada," ucap Alex. Terpisah, Wakil Ketua KPK terpilih Nawawi Pomolango mengaku telah diberitahu beberapa perubahan proses kerja di KPK setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. "Mereka memberitahu kami, beberapa perubahan yang dilakukan bakal terjadi berhubungan dengan berlakunya UU Nomor 19. Selebihnya lebih banyak tadi mendengarkan saja karena kami yang dibekali oleh mereka," ujar Nawawi. Saat ditanya apakah ada pembicaraan soal anggota Dewas KPK, ia hanya menyatakan bahwa nantinya mereka juga akan mengikuti program induksi. "Dewas nanti akan diinduksi juga seusai ada pemilihan tetapi sekarang belum tahu siapa yang akan jadi dewas," kata Nawawi. Ia pun enggan menanggapi lebih lanjut soal munculnya nama Artidjo Alkostar dan hakim Albertina Ho yang diusulkan menjadi calon Dewas KPK. "Saya tidak punya komentar mengenai siapa yang akan jadi Dewas," ujar Nawawi. Untuk diketahui Dewas KPK merupakan struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Dewas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK. Lalu, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya. Sebelumnya, Presiden menyebutkan sejumlah nama yang diusulkan sebagai calon anggota Dewas KPK mulai dari Taufiequerachman Ruki hingga hakim Albertina Ho. "Dewan Pengawas KPK ya nama-nama sudah masuk tapi belum difinalkan karena kan hanya 5 ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonomi, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana," kata Presiden Jokowi dalam diskusi dengan wartawan di Balikpapan, kemarin. Lima anggota anggota Dewas KPK rencananya akan dilantik bersama dengan lima orang komisioner KPK 2019-2023 pada 20 Desember 2019. "Ada hakim Albertina Ho, itu tapi belum diputuskan loh ya, Pak Artidjo, saya ingat tapi lupa, dan belum diputuskan," tambah Presiden sambil menambahkan nama Ketua KPK jilid 1 Taufiequerachman Ruki juga diusulkan sebagai calon anggota Dewan Pengawas. ”Masa pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo akan lebih beringas dalam pemberantasan korupsi. Itu harapannya. Apalagi dengan munculnya Taufiqurrahman Ruki, Albertina Ho dan Artidjo Alkostar sebagai calon dewas. Ini kekuatan pelapis, kerjanya oke!” terang pengamat Hukum dan Tata Negara Yusdiyanto Alam kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (18/12). Yang pasti, sambung Yusdiyanto, publik sangat berharap dewas yang terpilih adalah mereka yang sudah paripurna di bidang hukum. Paling tidak, bukan sekadar penghias apalagi pemandu lima komisioner KPK. ”Walaupun Dewas merupakan hak prerogatif Presiden. Namun kita berharap Presiden mempertimbangkan masukan publik terhadap calon-calon dewas muncul. Seperti Hamdan Zulva, Bagir Manan,” terangnya. Terpisah, Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap cukup kaget dengan informasi nama-nama Dewas. Meski demikian ia menyambut baik munculnya nama mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar dan hakim Albertina Ho yang diusulkan Presiden. ”WP KPK menyambut baik jika dua nama yang beredar yaitu Pak Artidjo Alkostar dan Ibu Albertina Ho akan menjadi dewan pengawas yang ditunjuk Presiden Jokowi. Tentu saja jika itu benar akan menjadi hal positif karena masyarakat sudah mengenal rekam jejak, integritas, dan sikap antikorupsinya," ucap Yudi. Terutama, lanjut Yudi, sosok Artidjo yang merupakan momok menakutkan bagi koruptor dan tak segan menjatuhkan hukuman berat. ”Namun karena dewas ada lima orang, maka seharusnya anggota dewas yang lain tentu juga harus mempunyai integritas yang sama sehingga menjalankan peran dewas dengan baik," pinta Yudi. Nada positif pun disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo. Ia menyambut baik adanya nama Artidjo Alkostar. ”Pak Artidjo karena kita kenal sangat bagus ya. Nama-nama lain pun punya kemampuan," ucap Agus di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, kemarin. Agus pun mengharapkan agar Presiden Joko Widodo nantinya dapat memilih figur-figur yang kredibel sebagai anggota Dewas KPK. "Ya pokoknya orang-orang yang kredibel enggak apa-apa lah, bagus lah," ucap Agus. (fin)

Tags :
Kategori :

Terkait