Modus Penyelundupan Mobil Mewah Lewat Pelabuhan: Di Dokumen Tertulis Batu Bata, Ternyata Isinya Supercar

Rabu 18-12-2019,06:47 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA- Selama tiga tahun terakhir upaya penyelundupan mobil dan motor mewah terbilang marak. Yang bisa digagalkan saja sebanyak 19 mobil dan 35 sepeda motor. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Polri, TNI, dan Kejaksaan menggagalkan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke Indonesia. Sepanjang tahun 2016-2019, DJBC berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Adapun perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 48 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan kali ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya. Berbagai modus digunakan dalam tangkapan kali ini. “Importasi kendaraan tersebut diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas serta dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda,” ujarnya di Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta Utara, kemarin (17/12). Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar. Karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan. “Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari Singapura dan Jepang,” imbuhnya. Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat. Untuk selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh. Di tempat yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku geram pada aksi penyelundupan tersebut. "Modus ini sangat licik yang kata bu Menkeu tadi, dengan mengatakan batu bata dan sebagainya. Jadi memang kita harapkan tim di pelabuhan kompak dan saling mendukung," jelas Budi. Kapolri Jenderal Idham Azis menambahkan, pihaknya akan menyelidiki jalur pelabuhan lainnya termasuk pelabuhan tikus. “Ini kita hanya mengekspos yang di Tanjung Priok. Tapi tidak menutup kemungkinan di pelabuhan-pelabuhan tikus, maupun di pelabuhan yang lain modus seperti ini juga berlangsung," katanya. Menkeu juga menjelaskan secara rinci kasus penyelundupan yang dilakukan oleh PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. Dengan manifest tertanggal 29 September 2019, PT SLK kedapatan menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,9 miliar. Namun pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks (batu bata). Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 6,8 miliar, sementara itu hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT SLK masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC. PT TJI kedapatan menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,07 miliar. Sementara itu, dokumen manifest tertanggal 29 Juni 2019 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah front bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood. Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1,7 miliar. Berkas perkara atas kasus ini telah lengkap dan seorang berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka.(jpg)

Tags :
Kategori :

Terkait