Tegakan Perbup 47 tahun 2018, Dishub Pasang Portal

Selasa 10-12-2019,06:18 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang serius tegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018. Aturan ini mengatur jam operasional truk tanah, pasir, dan batu (sirtu). Dimana, truk hanya boleh beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB di semua jalan arteri di Kabupaten Tangerang. Untuk menegakan aturan ini, Dishub menempatkan personil di titik perbatasan Kabupaten Tangerang dengan kabupaten/kota lain. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Norman mengatakan, dipasang portal di tiga ruas jalan selain menempatkan personil. Ia menegaskan, penegakan perbup47 tidak main-main dan bukan hanya sekedar wacana. "Sejak pertama disahkan, ditetapkan dan diberlakukan, personel kita sudah kita atur dan ditempatkan di semua titik yang merupakan jalur truk tanah. Autran ini dibuat untuk kepentingan warga dan juga sudah menjadi tugas kita," katanya kepada Tangerang Ekspres saat ditemui di Puspemkab Tangerang, Senin (9/12). Ia menjelaskan, pemasangan portal ini dimaksudkan untuk mempertegas dan mempermudah penindakan truk yang mengangkut sirtu di luar jam opersional. "Kita tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Nanti kita akan tambah personil. Portal sudah terpasang sekira tiga hari yang lalu," ungkapnya. Portal terpasang di tiga titik, yakni, di Pertigaan Jalan Raya Gardu Keramat, Kecamatan Pakuhaji dan di Jalan Raya Perancis, Kosambi. Serta di Jalan Raya Bojong Renged, perbatasan antara Kota dan Kabupaten Tangerang. "Adapun nanti petugas yang akan berjaga di tiga titik itu sedang kita carikan formula yang pas. Tinggi portal sendiri hanya tiga meter," tegas Norman. Selain portal, pada 15 Desember akan dibangun dua pos pemantauan truk pengangkut sirtu. Yakni, di perbatasan Serang-Tangerang. Serta, di Jalan Raya Pemda, tepatnya di dekat lampu merah Tigaraksa. Pos jaga ini dapat dimanfaatkan menjadi pos bersama dengan aparatur kecamatan, dan Satpol PP. "Pos ini nanti untuk petugas kita yang sekarang masih melakukan penjagaan. Untuk saat ini kita bagi menjadi dua shift, jadwalnya dari pukul 05.00 hingga 14.00 WIB. Serta, shif kedua berjaga sejak pukul 14.00 hingga 22.00 WIB," tutupnya. (mg-10/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait