JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memaparkan keberhasilan KPK dalam menyelamatkan uang negara senilai Rp63 triliun dalam upaya pencegahan korupsi. Hal itu diungkap Agus saat memperingati hari antikorupsi sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung KPK, Senin (9/12). Mulanya, Agus mengatakan bahwa peringatan hari antikorupsi yang jatuh hari ini bisa mendorong kementerian/lembaga di pusat maupun daerah untuk bahu membahu menghilang praktik korupsi. "Perlu kami laporkan dalam perjalanan kami memimpin KPK selama empat tahun alhamdulillah walaupun kenaikannya pelan-pelan tapi Indeks persepsi korupsi kita itu trendnya positif membaik," ujar Agus dalam pidatonya. Agus mengatakan, pada 2018 lalu IPK Indonesia yang dirilis Tranparency Internatioanl Indonesia (TII) memiliki skor 38 atau diklaim naik dari tahun sebelumnya. Menurut Agus, pengukuran IPK dilihat dari banyak variabel seperti politik, ekonomi, persaingan bangsa maupun persaingan dunia usaha. Oleh karena itu, dia berharap Presiden Joko Widodo selaku panglima pemberantasan korupsi harus bisa mengkordinasikan semua pihak untuk secara bersama-sama mengatasi kelemahan yang terjadi di banyak sektor dan elemen. "kami sangat berharap di taun-taun yan akan datang koordinasi ini akan lebih baik lagi dan kita bisa mewujudkan Indonesia yang sejahtera, makmur dengan tingkat korupsi seminimal mungkin," tuturnya. Agus bercerita bagaimana upaya pencegahan korupsi yang dilakukan dalam empat tahun terakhir yang dapat menekan potensi kerugian negara dengan capaian puluhan triliun rupiah. "Karena pencegahan itu penting kami ingin menyampaikan bahwa dari laporan yang kami terima paling tidak potensi kerugian negara bisa di hemat sekitar Rp63,9 triliun," katanya. Potensi pencegahan korupsi itu baik berasal dari kegiatan monitoring penyelenggaraan pemerintahan negara berupa kajian-kajian sebesar Rp34,7 triliun dan kegiatan koordinasi dan supervisi. "Ini dalam bentuk penyelamatan aset sekitar Rp29 triliun dan penyelamatan keuangan negara dari gratifikasi dalam berbentuk barang maupun uang senilai Rp159 milliar," ujar Agus. Di tempat berbeda, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) sejak berdiri Oktober 2016 hingga Oktober 2019, telah menerima sebanyak 37.363 laporan dari masyarakat. "Dari laporan tersebut, Satgas Saber Pungli, telah melakukan penyelidikan sebanyak 28 kali, sedangkan penyelidikan yang dilakukan kementerian/lembaganya sebanyak 7.290 kali," kata Sekretaris Kemenko Polhukam Letjen TNI Tri Soewandono, dalam Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Satgas Saber Pungli Tahun 2019, di Kota Bogor, Senin (9/12), seperti dilaporkan Antara. Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(DPN GN-PK), Adi Warman mengatakan, ada aspirasi yang mengusulkan agar Satgas Saber Pungli ditingkatkan status kelembagaannya menjadi badan, sehingga status hukum dan kewenangannya menjadi lebih kuat. "Kalau pemerintah mengubah Satgas Saber Pungli menjadi Badan Saber Pungli, maka pimpinan badan itu adalah perwira tinggi polisi, yakni jenderal bintang tiga atau PNS dengan golongan IV," katanya. Adi berharap, pemerintah dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menguatkan status badan hukum Satgas menjadi Badan Saber Pungli. Sementara itu, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter, Indra Fahrizal, mengatakan, dirinya mencermati ada keresahan pada stakeholder yang terkait dengan pemberantasan pungli dalam pelayanan publik sulit diberantas. Menurutnya, adanya praktik pungli dalam pelayanan publik,sudah seperti menjadi bagian dalam ekosistem. Ini karena situasi dan komitmen pimpinan kurang. Indra menegaskan, seseorang sebelum menduduki jabatan sebagai pimpinan di suatu lembaga harus memiliki komitmen yang kuat dan disumpah.(bis/ant)
KPK Selamatkan Uang Negara Rp63 T
Selasa 10-12-2019,03:51 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :