SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memastikan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Surat Edaran (SE) Menteri tenaga Kerja (Menaker). Hal itu memupuskan harapan buruh yang meminta kenaikan UMK sebesar 12 persen. Untuk lima wilayah, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang, kenaikan upah 2020 berkisar Rp 300 ribuan dibanding UMK 2019. Sementara tiga wilayah, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, kenaikan sebesar Rp 200 ribuan. “UMK sudah disepakati. Naik sesuai ketentuan, naik 8,51 persen. Dan sudah saya tanda tangan. Untuk besarannya kemungkinan dihitung lagi. Yang jelas kenaikannya sudah disepakati,” ujar WH saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (18/11). Terkait kenaikan UMK menyebabkan puluhan perusahaan hengkang ke luar Banten, WH menilai perusahaan tersebut tidak sanggup membayar upah sesuai aturan. Dirinya juga meminta kepada buruh untuk bisa memahami kondisi ekonomi yang terjadi saat ini di Banten. “Sekarang dinaikkan, terus bebannya makin berat. Yah, prihatin lah. Yang jelas yang kepukul itu industri tekstil, dan alas kaki. Buruh juga harus memahami kondisi sekarang,” katanya. Ia berharap, apa yang disepakati antara pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan buruh terkait UMK 2020 harus disikapi dengan bijak. “Ini sudah sepakat, Apindo juga sepakat. Kalau misalkan buruh keberatan, demo. Tapi kita berharap semuanya damai,” katanya. Saat ditanya, apakah wilayah Banten selatan akan dilirik menjadi kawasan industri, WH menilai, potensi Banten selatan lebih besar pada sektor pertanian. Ia juga mengaku akan terus mengembangkan wilayah Banten selatan sebagai wilayah produsen hasil-hasil pertanian. “Kalau secara tata ruang kan itu wilayahnya pertanian. Dan saya menilai hasil pertanian juga tidak kalah bersaing. Makanya kita kembangkan. Apalagi kita sudah punya BUMD (Badan Usaha Milik Daerah, red) agrobisnis. Itu sudah terbentuk tinggal seleksi direksi saja,” ujarnya. Lebih lanjut, mantan Walikota Tangerang itu menjelaskan, pihaknya terus menjalin komunikasi harmonis dengan kalangan industri. Meski di sisi lain ada kenaikan UMK. Salah satu yang menjadi upaya yaitu mempermudah perizinan. “Kita harus saling menguntungkan. Apalagi nilai investasi ke Banten cukup tinggi hampir Rp 67 triliun. Tapi, kita lihat juga persoalan tenaga kerja dan konsolidasi pertanahan. Jangan mikir buat aturan macem-macem. Kita yakinkan ke mereka dan menjamin rasa aman,” jelasnya. “Apalagi Banten kan jadi perhatian. Karena letaknya yang dekat dengan bandara. Cuma kalau mereka mau ke sini kita lakukan pelayanan. Apalagi perizinan kita oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah dianggap baik,” sambungnya. Kembali dikatakan WH, saat ini lebih banyak industri yang ingin masuk dibandingkan dengan industri yang ke luar Banten. “Lebih banyak yang masuk. Oleh karena itu saya berharap proses perizinan tidak menghambat. Dan kalau saya prinsipnya, pelayanan baik, mana yang belum kita koreksi untuk lebih baik. Tapi memang harus ditingkatkan,” ujarnya. Terpisah, Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Banten, Karna Wijaya mengaku belum mendapatkan salinan terkait penetapan UMK 2020 dari Gubernur Banten. “Belum kami terima,” katanya singkat saat dihubungi melalui telepon, kemarin. (tb)
UMK 2020, Naik Rp 300 Ribuan
Selasa 19-11-2019,04:55 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :