Jokowi : ‘KPK Harus Kuat’

Rabu 14-06-2017,07:22 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Presiden Jokowi menyatakan bahwa Indonesia masih membutuhkan upaya ekstra dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh dilemahkan. "Saya tidak ingin KPK lemah. KPK harus kuat dan upaya pemberantasan korupsi juga tidak boleh mengendur karena negara kita masih memerlukan upaya yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi," ujar Jokowi saat mampir ke ruang wartawan kepresidenan di kompleks Istana Negara, Selasa (13/6). Untuk itu Jokowi menegaskan, KPK harus tetap kuat. Sebab, saat ini Indonesia membutuhkan lembaga antirasuah yang kuat dan independen. "Pemikiran ini harus menjadi landasan bersama dalam semua langkah dan pembuatan keputusan. Jadi jangan ada pikiran-pikiran melemahkan KPK, tidak boleh!" tegasnya. Bagaimana dengan langkah DPR menggulirkan hak angket untuk menyelidiki KPK? Jokowi enggan mengomentarinya. Mantan Gubernur DKI itu mengaku tak mau memasuki wilayah legislatif. "Itu wilayahnya DPR," tegasnya. Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan, tak seharusnya pimpinan KPK meminta Presiden Jokowi. Menurutnya, jalan satu-satunya menghentikan hak angket DPR hanya lewat pengadilan. Terlebih melakukan angket merupakan hak sekaligus kewenangan legislatif yang diatur dalam UUD. "Kalau DPR sudah memutuskan penggunaan angket, maka tidak ada lembaga lain yang dapat menghentikan dan atau mengintervensinya, kecuali atas amar putusan pengadilan," kata Yusril dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (13/6). Angket menurutnya dapat dihentikan setelah pengadilan memeriksa suatu gugatan menyatakan bahwa penggunaan hak angket tersebut dalam menyelidiki suatu kasus bertentangan dengan norma hukum. Sebagai sebuah lembaga penegak hukum, ujar Yusril, seyogianya KPK bertindak di atas hukum dan konstitusi, serta tidak melakukan upaya di luar hukum seperti meminta Presiden untuk mengintervensi DPR. "Kalau KPK ingin menghentikan penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki sesuatu pada KPK sendiri, maka satu-satunya jalan yang tersedia adalah melalui pengadilan," katanya menyarankan. Bila dalam upaya hukum tersebut KPK berhasil memenangkannya, maka DPR praktis akan menghentikan proses penyelidikannya. Sebaliknya kalau KPK gagal, maka DPR akan melanjutkan angket. Sebagai lembaga penegak hukum, tambahnya, KPK memang harus menunjukkan kepada publik bahwa cara-cara hukum pulalah yang mereka tempuh, bukan melakukan pendekatan-pendekatan politis kepada pihak manapun juga. "Termasuk kepada Presiden, yang pasti akan berada pada posisi yang sulit ketika dihadapkan kepada permintaan KPK. Tidak perlu pula KPK mengajak publik, langsung atau tidak langsung agar menolak penggunaan hak angket DPR,” ujar mantan menteri kehakiman dan Perundang-undangan. Dia menambahkan, sebaiknya KPK hadapi saja hak angket DPR dengan tenang, argumentatif, kemukakan fakta-fakta dengan terang dan gamblang, jujur dan objektif. Selain itu, tetap berpegang teguh pada etika dan norma hukum. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyindir kebiasaan pimpinan KPK mencari dukungan sana-sini ketika menghadapi kritik. Termasuk dalam menyikapi Pansus Angket KPK di DPR yang ingin mengungkap berbagai kejanggalan, Ketua KPK Agus Raharjo harus meminta bantuan presiden. "Sekarang ujung-ujungnya sebagaimana biasa minta tolong Presiden," ujar Fahri di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (13/6). Politikus PKS itu menilai banyak kejanggalan di KPK yang ditutupi selama bertahun-tahun. Baik soal kepegawaian, maupun prosedur penegakan hukum. "Jelas selama 15 tahun ini KPK bermasalah dan itu ditutup dan tidak pernah diungkap ke publik. Keanehan-keanehannya banyaklah nanti bakal diungkap di hak angket," ujar Fahri. Karena itu, tambahnya, pimpinan KPK menjadi ketakutan. Sebab investigasi yang akan dilakukan DPR akan membuka semua masalah di KPK. Termasuk soal orang pecatan lembaga lain yang bekerja di sana. "Anda kebayang gak, ada satu lembaga yang isinya disersi dari lembaga lain," tambah mantan aktivis itu. (jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait