Ditipu Travel Bodong, 45 Calon Jamaah Umrah Telantar di Rawa Bokor

Rabu 13-11-2019,05:47 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

KOTA TANGERANG-Puluhan warga Kalimantan Timur (Kaltim) orang tertipu agen travel umrah. Sebanyak 45 orang sudah membayar biaya umrah kepada PT Duta Adhikarya Bersama, masing-masing Rp 21 juta. Mereka sempat diinapkan di salah satu hotel sekitar Bandara Soekarno-Hatta di kawasan Rawa Bokor. Namun batal berangkat. Pihak agen travel menghilang. Puluhan warga Kaltim ini, lantas melapor ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. "Sudah diamankan Arbiya alias Yaya. Ia merupakan Komisaris Utama PT Duta Adhikarya Bersama. Yang bersangkutan sudah menjadi tersangka," ujar Kapolresta Bandara Soetta AKBP Arie Ardian, kepada para wartawan. Puluhan warga ini menjadi korban penipuan yang totalnya sekitar Rp 1 miliar. Berdasarkan pemeriksaan terhadap para korban, mereka tergiur untuk berangkat umrah menggunakan jasa PT Duta Adhikarya Bersama, karena tergiur harga murah. Satu orang dibandrol dengan harga Rp 21 juta. Biaya murah itu diutarakan saat di acara pengajian di Bontang, Kaltim. Setelah pengajian, empat bulan pelaku merayu para korban dengan janji bisa memberangkatkan umrah tanpa biaya besar. Setelah korban percaya, akhirnya pelaku mematok harga Rp21 juta untuk satu orang. Kasus agen travel umrah bodong terungkap setelah adanya laporan bahwa ada 45 orang yang akan berangkat umrah terkatung-katung di salah satu hotel di Rawa Bokor, kawasan sekitar bandara Soekarno-Hatta. Setelah diperiksa dan membawa para korban ke Mapolresta Bandara Soetta akhirnya terbongkar mereka telah ditipu dan dijanjikan untuk berangkat umrah. "Jadi 45 orang ini datang dari Kalimantan Timur dan terdampar di sebuah hotel di kawasan Rawa Bokor. Kami mendapatkan laporan bahwa para kobran ini akan berangkat umrah tetapi sudah beberapa hari tidak berangkat. Dari laporan tersebut akhirnya kita mengetahui siapa pelaku dan melakukan penangkapan," ujarnya di halaman Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (12/11). Arie menambahkan, pelaku berhasil ditangkap di daerah Sopeng Sulawesi Selatan pada Rabu (30/10). Yaya kabur setelah berhasil melakukan aksinya. "Tim kami melakukan pengejaran di tempat kerjanya di Kalimantan Timur. Tetapi menurut rekan kerjanya pelaku sudah pulang ke Sulawesi Selatan. Dari informasi tersebut kami langsung menuju ke sana dan menangkap pelaku di rumahnya," paparnya. Ia menjelaskan, pelaku ini tidak pernah berangkat umrah atau pun punya pengalaman memberangkatkan umrah. Dia hanya bekerja di sebuah travel umrah resmi. Dari hasil pengalamannya bekerja itulah, pelaku melakukan aksi penipuan kepada 45 orang yang dirayu selama 6 bulan. "Pelaku ini ingin mendapatkan penghasilan lebih. Berdasarakan pengalaman kerja di tempat kerjanya pelaku melakukan aksinya. Ia datang ke tempat pengajian dan merayu mengatakan dirinya bisa memberangkat umrah tanpa perlu mengeluarkan uang banyak, hanya dengan Rp21 juta saja bisa berangkat umrah," ungkapnya. Arie menuturkan, tersangka tidak memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Saat dilakukan penahanan ada tas selempang, koper, dan tas jinjing dengan tulisan Duta Baitul. Polisi sudah mengecek izin perusahaan tersebut, ternyata tidak terdaftar sebagai biro travel umrah. "Peralatan yang pelaku miliki ini dibuat sendiri. Tetapi nama travel yang ia gunakan tidak terdaftar atau ilegal. Dari pengakuan tersangka, ia bekerja sendirian dalam melancarkan aksinya menawarkan paket umrah ke tanah suci,"pungkasnya. Atas aksi yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 122 juncto Pasal 115 UU RI nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar. (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait