Perda KTR Belum Maksimal

Kamis 07-11-2019,04:51 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA - Larangan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kabupaten Tangerang sudah memiliki kepastian hukum. Baik dari peraturan daerah (perda) yang disahkan pada Desember 2018. Hingga Peratutan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 16 Tahun 2012 tentang KTR. Kasubag Pengkajian dan Perancangan Produk Hukum Pemkab Tangerang, Desiyanti mengatakan, setiap orang wajib untuk tidak merokok di tempat yang sudah ditentukan bebas asap rokok. Apabila melanggar dikenakan sanksi denda berupa uang. "Pemkab Tangerang sudah memiliki perda tentang KTR. Adapun besaran sanksinya untuk pegawai pemerintahan sebesar Rp100 ribu. Sedangkan untuk swasta (non pegawai pemerintahan) dikenakan sebesar Rp5 juta," ujarnya. Pada perbup pasal 6 ayat 2, dinyatakan, lembaga atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang gedungnya ditetapkan sebagai KTR, wajib memiliki ruang merokok. Selain dari kewajiban memasang plang atau papan larangan merokok. Pada perbup tertera, seluruh gedung pemerintah daerah menjadi KTR. Lalu, sekolah atau tempat belajar mengajar formal dan non-formal. Kemudian, tempat ibadah, pelayanan kesehatan dan tempat umum. Serta, tempat anak bermain dan tempat kerja merupakan ruang bebas asap rokok. Sedangkan pada tempat umum meliputi, rumah makan, restoran, bioskop, mall dan pertokoan. Serta, pasar, jasa boga, terminal, stasiun, tempat wisata dan kolam renang. Tempat-tempat tersebut diwajibkan memiliki ruangan khusus perokok selain dari memang plang larangan merokok. Kata Desi, aparat penegak peraturan larangan merokok tersebut merupakan satuan gabungan. Hanya saja, dirinya mengaku belum mengetahui ektivitas dari peraturan tersebut. "Gabungan ada tim Satpol PP dan lain. Memang, kita belum melakukan evaluasi terhadap perda-perda kita. Untuk pengawasan di lapangan saya belum tahu secara persis seperti apa," jelasnya. (mg-10/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait