Tahun Ini 4.044 Akta Kematian Diterbitkan

Rabu 06-11-2019,05:43 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT–Berbagai upaya dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar warga Tangsel tertib administrasi kependudukan. Upaya tersebut membuahkan hasil. Setidaknya, untuk penerbitan dokumen akta kematian. Selama tahun 2019, Disdukcapil sudah menertibkan lebih dari 4.044 akta kematian. Kepala Seksi perubahan Status Anak Pewarganegaraan dan Kematian Pada Disdukcapil Kota Tangsel, Fara Diba menjelaskan, data tersebut merupakan angka terakhir per 1 November lalu. Angka itu belum termasuk, pembuatan akta kematian yang ke tujuh di tahun 2019 yakni di Kecamatan Ciputat. “Kalau hari ini (kemarin, red) belum di jumlah. Dari pagi jam setengah 8 sampai jam 12, yang belum dibuat enggak nyampe 50-an akta kematian. Hanya sekitar 40-an akta,” katanya saat melakukan Pelayanan pembuatan Akta Kematian 2019 di Kantor Kecamatan Ciputat, kemarin (5/11). Dia menjelaskan, jemput bola yang dilakukan pihaknya untuk pembuatan akta kematian di Kecamatan Ciputat merupakan jemuput bola terakhir yang dilakukan di 2019. Sebab, pihaknya selama 2019 ini pihaknya hanya jemput bola sebanyak 7 kali di Kota Tangsel. Untuk masing-masing kecamatan satu kali. “Sudah sekitar dua bulanan kita sudah mulai melaksanakan penerimaan berskah semua akta. Bukan hanya akta kematian tapi akta kelahiran juga diserahin ke keluarhan,” tambahnya. Nantinya, lanjut dia, apabila akta sudah selesai maka operator kelurahan yang sudah ditunjuk oleh Dukcapil akan mengantarkan ke kelurahan masing-masing. Hal tersebut untuk mempermudah masyarakat. Dia menambahkan, kenadala dalam pembuatan akta kematian mayoritas KTP almarhum masih menggunakan KTP lama. Sehingga membutuhkan waktu untuk me-restore data terlebih dahulu. “Dinas memprosesnya selama 14 hari kerja,” ucapnya. Dia menuturkan, rencana di 2020 pihaknya hanya akan melakukan jemput bola satu kali. Karena Disdukcapil ingin mencoba pelayanan yang ada di kelurahan. “Cuma sekali setahun untuk tahun depan. Kita coba dulu untuk bagaimana progres dengan program kelurahan itu,” imbuhnya. Meskipun demikian, dia menegaskan, semua pelayanan yang dilakukan oleh Disdukcapil Tangsel tanpa dipungut biaya. Baik itu pelayanan keliling maupun yang berada di kantor, termasuk di kantor kelurahan. “Sebenernya kalau enggak di sini ke kelurahan sama aja gratis. Enggak ada bedanya, cuma paling waktunya lebih lama,” tegasnya. Sementara itu, warga Cimanggis Kecamatan Cipuatat Rubuni (44) mengatakan, sebelumnya dirinya sudah mengurus akta kematian suaminya pada dua bulan lalu. Namun, karena ada berkas yang belum lengkap akrinya dia menunda membuat akta kematian suaminya itu. Menurutnya, dengan adanya jemput bola dari Dinas Dukcapil sangat membantu dirinya. Terlebih di pelayanan keliling itu hanya membutuhkan waktu satu hari. "Pak RT ngasih info mau bikin akta kematian di kecamatan sehari langsung jadi dan gratis. Saya merasa pelayanan bagus dan cepat, warga jadi cepat membuatnya. Enggak harus pulang ditungguin bisa selesai,” katanya. (mol)

Tags :
Kategori :

Terkait