SERANG-Bakal calon Bupati Serang dari petahana, Ratu Tatu Chasanah mengambil formulir penjaringan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang tahun 2020. Tatu menugaskan stafnya, Zaenal Abidin mengambil formulir tersebut. "Saya diberitahu oleh Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN) dan saya menugaskan staf untuk mengambil formulir karena harus diisi terlebih dahulu," kata Tatu saat ditemui di Puskesmas Cikande, Kabupaten Serang, Senin (4/11). Menurut Tatu, dirinya juga sydah menjalin komunikasi dengan semua ketua partai yang ada di Kabupaten Serang terkait penjaringan partai-partai tersebut. Akan tetapi, untuk memastikan partai-partai tersebut memberikan dukungan kepadanya atau tidak, ia belum dapat memastikan hal tersebut. "Kalau untuk memastikan mereka memberikan dukungan atau tidak, saya tidak dapat memastikan karena itu merupakan kebijakan partai masing-masing," kata Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten ini. Ia menjelaskan dirinya berminat didukung oleh partai-partai yang membuka penjaringan. Oleh karena itu, ia pun memastikan akan ikut semua partai yang membuka penjaringan. "Saya berminat untuk didukung oleh partai yang membuka penjaringan, pasti saya ikut. Kalau untuk keputusannya, itu merupaka kebijakan internal partai," katanya. Di tempat yang berbeda, Sekretaris PAN Kabupaten Serang, Heri Triyana mengatakan pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan setiap pimpinan partai yang ada di Kabupaten Serang dan bakal calon yang mengemuka. Saat ini, kata Heri, tokoh yang akan mendaftar dalam penjaringan itu yakni Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Ketua DPW PAN Provinsi Banten Masrori. "Untuk pengambilan formulir bisa saja dari yang bersangkutan atau dari perwakilan timnya, akan tetapi untuk penyerahan kembali formulir tidak dapat diwakilkan," katanya saat ditemui di kantornya. Menurut Heri, segala sesuatu dapat terjadi di dunia politik. Artinya sebelum memasuki proses yang panjang, harus ada koalisi dengan partai yang lain, dan pihaknya memberikan persyaratan sesuai dengan undang-undang. Ia juga mengatakan PAN bukan hanya memberikan kesempatan kepada kader internal tetapi juga memberikan kesempatan kepada kader yang di luar PAN. "Siapa yang akan kita usung nantinya berdasarkan kapasitas dan popularitas, terlebih lagi elektabilitasnya, syarat ini merupakan bagian dari kriteria pemilihan," katanya. (mg-06/tnt)
Tatu Ambil Formulir Penjaringan PAN
Selasa 05-11-2019,06:54 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,22:47 WIB
Satu Gedung Isi Dua sampai Tiga OPD, Pembangunan Puspemkab Dilanjutkan
Selasa 23-06-2026,22:50 WIB
DPRD Kabupaten Lebak Sorot Kekosongan Sekretaris Dindik
Selasa 23-06-2026,21:37 WIB
Hadapi Era AI, Perkuat Kapasitas ASN
Selasa 23-06-2026,21:36 WIB
Jemput Bola Lindungi Balita dari Penyakit Berbahaya, Gencar Lakukan Sweeping ORI Campak
Selasa 23-06-2026,22:43 WIB
Pemprov Ajukan 50 Ruas Jalan Masuk Program IJD
Terkini
Rabu 24-06-2026,21:02 WIB
Ribuan Lulusan SD Membludak, Kebutuhan SMP Negeri di Cikupa Mendesak
Rabu 24-06-2026,20:44 WIB
Seleksi Paskibra Kecamatan Cisauk 2026, Ajak Generasi Muda Tunjukkan Dedikasi Terbaik
Rabu 24-06-2026,20:37 WIB
Polres Tangsel Ziarah ke Makam Personel yang Gugur dalam Tugas
Rabu 24-06-2026,20:23 WIB
Pemkab Lebak Pasrah Tak Punya Anggaran Perbaikan Jembatan
Rabu 24-06-2026,20:20 WIB