Larangan Truk Diperluas, Rencana Dimasukan Dalam Revisi Perwal 3 Tahun 2012

Selasa 22-10-2019,05:57 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT-Pemkot Tangsel telah melarang truk bertonase besar melintas di Jalan Raya Serpong pada pukul 06.00 sampai pukul 21.00 WIB. Ketentuan ini, tertuang dalam Perwal Nomor 3 tahun 2012. Rencananya, kebijakan ini revisi tujuannya untuk, memperluas area larangan truk melintas pada jam sibuk. Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, lokasi lain yang akan masuk dalam perluasan keijakan larangan truk sedang dikaji dan dievaluasi oleh Dinas Perhubungan Kota Tangsel. "Tapi, ada beberapa yang harus dipertimbangkan karena ada beberpa royek strategis nasional. Seperti di Kota Tangsel ada pembangunan jalan tol, itu harus dikaji," ujarnya kepada Tangerang Ekspres. Pak Ben menambahkan, Pemkot Tangsel mendapatkan amanah agar proyek strategis nasional dibantu secara maksimal karena waktu mereka terbatas. Namun, usulan perluasan larangan truk melintas itu di antaranya diusulkan akan dibuat koridor Pondok Aren, Pamulang dan Ciputat. "Kita bukan melarang tapi, diatur jamnya, kecepatannya. Termasuk di dalamnya truk yang membawa tanah akan ditutup terpal dengan baik agar tanahnya tidak ada yang jatuh seperti yang kerap dikeluahkan masyarakat," tambahnya. Masih menurutnya, tujuan ditambah koridor tersebut salah satunya alasannya kecelakaan antara sepeda motor dengan dumptruck di Pondok Aren yang mengakibatkan pengendara motor tewat ditempat. "Juga termasuk mengakomodir kebutuhan masyarakat dan kebutuhan daerah," jelasnya. Perwal tersebut akan direvisi dan itu tidak susah untuk dilakukannya. Namun, bila mau lengkap sebenarnya harus dengan kajian teknis dan perlu waktu. Bentuk kajian nantinya dilakukan secara internal saja oleh Dishub dengan mengundang narasumber atau pakarnya. Sebelumnya, dalam aturan Perwal No.3 tahun 2012 dikatakan, semua kendaraan truk di atas tonase 8 ton dilarang melintas di sejumlah ruas jalan utama di Kota Tangsel. Aturan ini berlaku mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Kenyataan di lapangan, banyak kendaraan di atas tonase 8 ton melintas tanpa rasa salah. Seperti truk pengangkut pasir, kontainer, truk pengangkut batu dan lainnya. Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi truk yang membawa BBM dan pasokan bahan makanan. Untuk saai ini jalan yang dilarang mulai dari Taman Tekno sampai Gading Serpong. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait