Ratusan HP iPhone Dilindas

Rabu 09-10-2019,07:16 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Sebanyak 2.464 unit handphone (HP) ilegal, dimusnahkan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. Sebagian besar HP mereka iPhone. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor pelayanan utama Bea dan Cukai tipe C, Selasa (8/10). Ribuan smartphone tersebut adalah barang yang diimpor secara ilegal. Dimana barang tersebut ditemukan oleh petugas Bea Cukai pada saat barang tersebut masuk ke Indonesia melalui salah satu kargo yang ada di Bandara Soetta. Pemusanahan dilakukan dengan dua cara. Yang pertama dilindas dengan alat berat. Setelah hancur, kemudikan dimasukkan ke dalam air. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Erwin Situmorang mengatakan, handphone yang statusnya menjadi Barang Milik Negara (BMN) itu merupakan hasil penangkapan petugas selama priode Juni sampai dengan Desember 2018. "Setelah melalui proses di Kementerian Keuangan maka hari ini (kemarin) dilakukan pemusnahan. Karena handphone tersebut adalah barang impor yang tidak memiliki pajak. Makanya kita sita selanjutnya kami musnahkan," ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres usai melakukan pemusnahan. Erwin mengungkapkan, handphone yang dimusnahkan tersebut didominasi berasal atau dibawa dari Hongkong dan Singapura dengan cara dibawa langsung (hand carry). Banyak masyarakat yang dari luar negeri membawa HP tersebut tanpa ada pajaknya. "Paling banyak dibawa hand carry oleh masyatakat yang kurang paham aturan. Makanya ketika ada yang membawa handphone dari luar negeri, itu langsung kami lakukan pemeriksaan. Jika tidak ada pajaknya maka akan kami sita dan tidak boleh dibawa keluar. Kecuali mereka mau membayar pajaknya maka kami akan serahkan kembali," ungkapnya. Ia menjelaskan, HP merupakan barang yang dibatasi. Artinya, setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa 2 unit HP baru dan tentunya membayar pajak atas HP tersebut saat masuk Indonesia. "Barang itu hanya diimpor secara resmi oleh importir yang telah mendapat izin dari Kemenkominfo. Sehingga masyarakat hanya diizinkan membawa 2 unit saja saat masuk ke Indonesia. Jika lebih dari itu harus kami cek terlebih dahulu," paparnya. Menurut Erwin, kalau harga HP tersebut di bawah Rp7 juta, dari luar negeri tak dikenakan pajak. "Jika di atas Rp7 juta harus bayar pajak," paparnya. Adapun ponsel yang dimusnahkan diantaranya, 27 unit iPhone, 266 unit iPhone X, 225 unit iPhone 8+, 54 unit iPhone 7, 72 unit iPhone 7, 26 unit Samsung S9+ (tiruan), 1600 unit Xiaomi dan 194 ponsel berbagai tipe dan kondisi," tutupnya (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait