Ada Pungli di Pasar Lama

Rabu 09-10-2019,07:05 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

KOTA TANGERANG -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, mencium ada praktik pungutan liar (pungli) di Pasar Lama. Ada oknum yang melakukan jual beli lapak. Praktik pungli tersebut diketahui Satpol PP setelah mendapat laporan dari warga serta instruksi dari Walikota Tangerang. Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Tangerang A. Gufron Falfeli mengatakan, akan melakukan penertiban di kawasan Pasar Lama untuk menghilangkan praktik pungli yang saat ini telah diketahui. Ia menjelaskan, ada jual beli lapak hingga jutaan rupiah oleh oknum. "Beberapa hari ini, kami sudah mendapatkan instruksi dari Pak Walikota untuk merapikan dan menata Pasa Lama. Apalagi Pak Wali sendiri telah mengetahui adanya praktik pungli jual beli lapak oleh salah satu oknum. Makanya kita akan lakukan penertiban dan mengembalikan fungsinya sebagai tempat wisata di Kota Tangerang,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di ruang kerjanya, Selasa (8/10). Gufron menambahkan dalam praktik pungli tersebut, para pemilik kios yang ada di kawasan Pasar Lama harus membayar sekitar Rp4 juta hingga Rp6 juta. Uang tersebut untuk 'membeli tempat' agar di depan toko mereka tidak ada yang berjualan. Itu tidak dibenarkan serta masuk dalam pelanggaran. "Jadi, pemilik toko yang ada di kawasan Pasar Lama ini membayar uang kepada oknum tersebut, untuk membeli lapak di depan tokonya agar tidak ada yang berjualan. Jika tidak membayar maka oknum tersebut membiarkan pedagang kaki lima lainnya menggunakannya. Dan itu membuat toko yang ada di kawasan Pasar Lama tidak terlihat. Untuk masalah ini kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota," papaprnya. Ia menuturkan, langkah Satpol PP untuk masalah ini adalah memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pedagang yang ada di kawasan Pasar Lama. Hal itu dilakukan agar lebih persuasif. Jadi dengan cara tersebut pedagang akan diberikan edukasi masalah pungli. "Sosialisasi itu adalah inisiatif kami, dimana para pedagang harus mengetahui aturan yang ada. Kalau dilihat dari kondisi yang ada, Pasar Lama terlihat berantakan dan tidak tertata dengan rapi," tuturnya. Gufron menjelaskan, aturan yang harus dipatuhi oleh para pedagang di antaranya, di jalur kawasan Pasar Lama para pedagang yang berjualan tidak boleh tiga baris. Lajur sebelah kiri harus terbebas dari parkir dan juga tidak boleh adanya pungutan baik dari siapapun. "Aturan itu harus dipatuhi oleh para pedagang. Kalau dengan cara persuasif tidak bisa maka kami akan melakukan tindakan yang keras karena kawasan Pasar Lama jika didiamkan maka akan berantakan serta pelaku pungli akan bertambah,"ungkapnya. Ketika ditanya adakah keterlibatan anggota Satpol PP Kota Tangerang, kata Gufron, jabatannya sebagai jaminannya jika terbukti ada anggota Satpol PP yang ikut terlibat dalam pungli. "Jika memang ada anggota saya, maka jabatan saya sebagai jaminan. Karena saya sudah instruksikan kepada anggota untuk tidak boleh melakukan pungli, karena itu melanggar aturan,"tutupnya. (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait