Semangat Tingkatkan Kualitas Tupoksi, Kekurangan Penilik Sekolah

Rabu 09-10-2019,03:42 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SINDANG JAYA – Kabupaten Tangerang masih kekurangan penilik sekolah. Jumlahnya saat ini jauh dari kata ideal. Sebab, seharusnya satu kecamatan minimal terdapat tiga orang penilik. "Untuk di Kabupaten Tangerang, dari 29 kecamatan penilik yang ada hanya 30 orang. Sehingga sangat jauh dari kata ideal," kata Endang Supriatna, Ketua Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Tangerang, saat diskusi dengan Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, dilaksanakan di Kampung Kalapa, Kecamatan Sindang Jaya, Selasa (8/10). Seharusnya untuk 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang ini diisi oleh 87 orang penilik. Sehingga semua kategori yakni mulai dari penilik PAUD, kesetaraan, dan penilik khusus bisa terisi. Apalagi di Kabupaten Tangerang merupakan kabupaten dengan perkembangan sekolah yang cukup pesat. Sehingga untuk pelayanan maksimal demi membina lembaga pendidikan non formal yang ada, diperlukan penilik-penilik baru. Kata Endang, penilik sendiri kurang-lebih sama dengan pengawas sekolah pada umumnya. Yakni untuk melakukan pengawasan terhadap suatu lembaga pendidikan. Tapi ruang lingkup penilik adalah pendidikan non-formal yang ada di bawah binaannya. Lebih lanjut Endang menjelaskan, dibeberapa kecamatan bahkan ada yang tidak memiliki penilik karena sudah pensiun. Alhasil, beberapa penilik harus memegang dua sampai tiga kecamatan. Sehingga hal tersebut akan menjadi faktor penghambat untuk meningkatkan kualitas pendidikan non formal. “Kecamatan Cisauk, Solear, Pagedangan, Mauk dan Teluknaga peniliknya diambil dari kecamatan lain. Sehingga satu orang penilik harus memegang beberapa kecamatan. Tentunya hal tersebut tidak bagus untuk peningkatan kualitas pendidikan non formal,” terang Endang, yang juga penilik Kecamatan Kelapa Dua. Kekurangan penilik sebenarnya bisa ditutupi dengan adanya pengangkatan penilik oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Bahkan IPI Kabupaten Tangerang sudah melakukan seleksi untuk selanjutnya diusulkan kepada Dinas Pendidikan agar diangkat menjadi penilik. Bukan tanpa alasan, kata Endang, jika regulasi dari Kemendikbud sudah diberlakukan pada 2020 tentang pengangkatan penilik, maka jumlah penilik akan sulit bertambah. Endang menjelaskan, regulasi tersebut pengangkatan penilik kedepannya tidak boleh dari guru ataupun kepala sekolah. Melainkan harus dari pamong dari Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Sedangkan saat ini, pamong yang dmiliki SKB Kabupaten Tangerang jumlahnya hanya tiga orang. “Jika aturan dari Kemendikbud tentang pengangkatan penilik sudah berlaku pada 2020, maka kami akan benar-benar kesulitan mencari penilik. Untuk itu, masih ada waktu bagi Dinas Pendidikan untuk segera mengangkat penilik,” terang Endang. Sementara itu, anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Afif, merasa prihatin dengan jumlah penilik yang terdapat di Kabupaten Tangerang. Jumlah lembaga pendidikan non formal yang menjamur seperti PAUD dan PKBM dan lembaga kursus, tidak diimbangi jumlah penilik. “Bagaimana kualitas pendidikan non formal bisa meningkat, jumlah peniliknya saja tidak sesuai dengan lembaga pendidikan non formal,” terang Afif. (mas)

Tags :
Kategori :

Terkait