Sipintas, Saluran Pintar untuk PPID

Selasa 01-10-2019,08:10 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT-Dalam rangka meningkatkan pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tangsel, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangsel membuat program Sistem Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kota Tangerang Selatan (Sipintas). Program Sipintas itu disampaikan dalam bimbingan teknis layanan PPID pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangsel di Lantai 4 Ruang Gintung, Balai Kota, Senin (30/9). Kepala Bidang Humas dan Pengelolaan Informasi pada Diskominfo Kota Tangsel yang juga Ketua Panitia Irfan Santoso mengatakan, Sipintas dibuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan PPID di Kota Tangsel. “Kita ingin meningkatkan kapasitas, kemampuan dari PPID di OPD masing-masing,” ujarnya, Senin (30/9). Irfan menambahkan, dalam kegiatan ini Kominfo mengundang 38 OPD yang ada di lingkup Pemkot Tangsel. Selain meningkatkan kemampuan PPID membantu melalui aplikasi atau program Sipintas, kegiatan ini juga dalam rangka menyosialisasikan perwal, kepwal PPID yang telah dibuat Agustus lalu. Sipintas merupakan program layanan, untuk meningkatkan PPID Kota Tangsel, di dalamnya terdapat perwal, kepwal dan informasi publik yang dikecualikan. Serta website berbasis mobile yang bisa diakses oleh siapa saja melalui e ppid.tangerangselatankota.go.id “Website berbasis mobile ini dibuat, agar masyarakat dapat mengakses lebih mudah, masyarakat bisa mengetahui program atau informasi yang tersaji dalam web," tambahnya. Menurutnya, tidak hanya website saja yang mobile namun, dalam rangka meningkatkan pelayanan PPID, Kominfo juga membuat ruang pelayanan yang letaknya di gedung 3 Puspemkot Tangsel. Ruang pelayanan pengaduan atau PPID itu bisa diakses oleh siapa saja dan ada petugas yang berjaga setiap harinya. "Ruang pelayanan ini kita buat senyaman mungkin, bagi masyarakat atau PPID pembantu ingin melakukan diskusi atau menyampaikan sesuatu pengaduan, bisa datang langsung ke ruang layanan yang buka pada Pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, di hari Senin hingga Jumat,” ungkapnya. Sementara itu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, PPID menjadi keharusan dan kewajiban menyampaikan informasi baik secara internal maupun ke masyarakat. “Tanggung jawab kita tidak hanya ke DPRD, Gubenur, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan. Namun, tidak kalah pentingnya kepada masyarakat,” ujarnya. Airin menambahkan, ada alur dan mekanisme yang dibuat, maka terbentuklah PPID. Di era sekarang harus transparan, transparan tidak harus telanjang, ada beberapa yang harus diketahui tetapi, di satu sisi pemanfaatan informasi untuk digunakan untuk apa, apakah untuk edukasi dan pertanggungjawaban seperti apa. Inilah tugas pemkot untuk memberikan informasi tersebut. “Keterbukaan informasi menjadi keharusan dan kewajiban, kita lihat mana yang boleh dan tidak, bukan untuk menutupi namun, kepentingan yang jauh lebih besar, ASN disumpah untuk menjaga kerahasiaan Negara," tambahnya. Ibu dua anak ini menuturkan, ada beberapa hal yang tidak perlu disampaikan tetapi, di satu sisi jangan juga kita berlindung, seolah-olah rahasia Negara, padahal masyarakat wajib tahu, dan kita memiliki kewajiban untuk memberitahukannya. "PPID ini membantu kita mana yang boleh dan tidak, bukan hanya kepada masyarakat namun, dilingkung Pemkot Tangsel,” tuturnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait