Jokowi Melunak, Pertimbangkan Perppu KPK

Jumat 27-09-2019,06:12 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Sikap Presiden Jokowi melunak. Beberapa hari belakangan, tegas mengatakan tak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi. Namun, usai bertemu para tokoh lintas agama, budaya dan ahli hukum, sikapnya berubah. Ia sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu. "Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan DPR. Banyak sekali masukan-masukan yang diberikan kepada kita. Utamanya berupa penerbitan Perppu. Tentu ini akan segera kita hitung dan kalkulasi. Terutama dari sisi politik. Nanti setelah diputuskan, akan kami sampaikan," kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9). Presiden mengakui Perppu menjadi masukan utama dari tokoh yang ditemuinya. Kendati begitu, Presiden juga belum dapat memastikan kapan Perppu UU KPK tersebut akan diterbitkan. "Saya sampaikan ke beliau-beliau, secepat-cepatnya, dalam waktu sesingkat-singkatnya," imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta ini. Presiden Jokowi menyatakan akan mempertimbangkan penerbitan Perppu revisi UU KPK, setelah mendapat masukan dari sejumlah tokoh di Istana Kepresidenan, Jakarta. "Ya tentu ini (perppu) akan kita segera hitung kalkulasi dan nanti setelah kita putuskan akan kami sampaikan pada senior dan guru-guru saya yang hadir. Banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita utamanya masukan itu berupa penerbitan Perppu," tuturnya. Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan tidak akan menerbitkan Perppu terhadap revisi UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September lalu. Akibatnya, revisi UU KPK itu ditolak banyak pihak. Sebab, dinilai hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi tersebut. Revisi UU KPK itu berlangsung sangat singkat. Yakni 13 hari. Dimulai 3 September DPR menyetujui usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Presiden lalu menandatangani surat presiden (surpres) pada 11 September dan rapat paripurna mengesahkannya pada 17 September. KPK sendiri belum pernah diajak berdiskusi mengenai UU tersebut. Dalam Pasal 22 UUD 1945 menyebutkan Perppu mempunyai fungsi dan muatan yang sama dengan undang-undang. Yang berbeda dari segi pembentukannya saja. Karena dibentuk oleh Presiden namun tanpa persetujuan DPR. Perppu diterbitkan karena ada suatu hal yang sangat genting. KPK menyebut setidaknya ada 26 masalah dari revisi UU tersebut. Selain itu, Jokowi menyebut akan menemui mahasiswa yang melakukan demonstrasi pada Jumat (27/9). "Kami akan bertemu para mahasiswa terutama dari BEM. Saya menyampaikan penghargaan, apresiasi saya terhadap demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa. Ini saya kira sebuah bentuk demokrasi yang ada," terang Jokowi. Kepala Negara meminta agar demonstrasi tidak merusak fasilitas umum. "Masukan-masukan yang disampaikan menjadi catatan memperbaiki yang kurang di negara kita. Yang paling penting, jangan sampai demo merusak fasilitas umum, anarkis dan merugikan kita semua," pungkasnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap Presiden Jokowi. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai, Jokowi merupakan Presiden Indonesia paling keren sepanjang sejarah. Hal ini lantaran, Jokowi berani mengambil sikap untuk menyelamatkan KPK di tengah upaya pelemahan terhadap komisi antirasuah. "Kalau tadi yang saya lihat seperti apa kata Profesor Mahfud (MD) di televisi, untuk sementara saya mengatakan benar kata orang banyak, bahwa Jokowi Presiden Indonesia paling keren sepanjang sejarah NKRI," ujar Saut kepada wartawan, Kamis (26/9). Ucapan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, Saut menilai akhirnya Jokowi mau mendengarkan aspirasi yang selama ini didengungkan masyarakat terkait penerbitan Perppu revisi UU KPK. "Im serius thats my personal view, enggak tahu pimpinan lain," ucapnya. Saut pun berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang terus menyuarakan aspirasi mereka terkait revisi UU KPK. Ia juga berharap, para mahasiswa dan pelajar yang telah menyuarakan pemikirannya terkait revisi UU KPK dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu di depan gedung DPR untuk terus berintegritas dan dapat bergabung dengan KPK suatu hari nanti. "Saya hanya mau tambah terima kasih buat ribuan mahasiswa, guru besar, cerdik pandai, die hard KPK, dan siapapun yang ikut memeras pikiran dan fisik beberapa hari ini. Terima kasih sudah memikirkan negeri ini," tuturnya. Terpisah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan pihak-pihak yang tidak puas dengan revisi UU KPK untuk menempuh jalur legislative review. Menurutnya, lewat proses tersebut semua pihak bisa kembali memberikan masukan penyempurnaan terkait pasal-pasal yang masih kontroversial. "Kalau saya sih menyarankan legislative review saja, dan diagendakan dalam prolegnas, untuk dibahas kembali," kata Mahfud. Legislative review, kata dia, merupakan cara yang paling lembut atau lunak untuk ditempuh. Artinya cara yang paling kecil potensi keributannya. Jika tidak menemukan kata sepakat, lanjutnya, yakni dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Solusi kali ini terbagi dua, yakni uji formal dan uji materi. Tetapi, lanjutnya judicial review juga mungkin tidak berjalan sesuai keinginan yang ingin membatalkan undang-undang. Hal tersebut, karena MK tidak boleh membatalkan satu undang-undang dengan pertimbangan tidak disukai orang. Sementara UU tersebut tidak melanggar konstitusi. "Yang ketiga opsi yang memang terpaksa, presiden membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)," ujarnya. (fin)

Tags :
Kategori :

Terkait